• Sel. Jul 1st, 2025

Koperasi Sonari Maju Jaya Membuat Resah Nasabah Dan Patut Diduga Belum Mengantongi Izin Resmi Sebagai Koperasi Simpan Pinjam

Tangerang.swaradesaku.com. Banyaknya Koperasi Bodong alias Koperasi tidak berijin yang beroperasi di Tangerang membuat resah masyarakat khususnya yang menjadi nasabah atau anggota di Koperasi tersebut.

Seperti Koperasi Sonari Maju Jaya yang di duga tidak mempunyai legalitas dan di anggap sudah merugikan nasabah atau anggota nya dengan melakukan pemotongan sepihak meski hutang nya sudah lunas.

Awalnya para nasabah atau anggota Koperasi Sonari Maju Jaya yang mayoritas karyawan PT Victory Chingluh Indonesia, merasa curiga, Pasalnya, meski hutang mereka telah lunas, potongan auto-debit tetap dilakukan secara misterius, kemudian para nasabah tersebut mendatangi kantor Koperasi Sonari Maju Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Serang No 03 B Talaga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, nasabah yang berinisial SH, LA, YI, dan YLT, secara langsung memprotes dugaan praktik pemotongan ilegal yang semakin meresahkan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Koperasi CSMB awalnya menjalin kemitraan dengan Koperasi Sonari Maju Jaya. Dimana, Koperasi Sonari Maju Jaya memiliki Surat Kuasa Standing Instruction (SI) ke Bank OCBC untuk melakukan pemotongan auto-debit. Namun, belakangan ini kemitraan telah berakhir, meski demikian, Koperasi Sonari Maju Jaya tetap melakukan pemotongan angsuran melalui sistem auto-debit Bank OCBC, dan memunculkan pertanyaan tentang keabsahan dan dasar hukum tindakan tersebut.

Salah seorang nasabah yang berinisial SH ketika ditemui mengatakan, saya telah melunasi pinjaman, namun di rekening saya masih ada potongan melalui sistem auto-debit Bank OCBC selama dua bulan berturut-turut, dari Desember hingga Februari.

“Uang itu seharusnya bisa saya gunakan untuk kebutuhan keluarga, tapi tiba-tiba dipotong tanpa ada penjelasan apa pun,” ujar SH dengan nada geram.

Hal serupa juga dialami oleh inisial LA, YI, dan YLT, yang masih memiliki sisa kewajiban angsuran. Namun, mereka justru mendapati kejanggalan dalam mekanisme pemotongan. Kecurigaan pun mengemuka, apakah angsuran yang dipotong benar-benar dialokasikan sebagaimana mestinya? Ataukah ada permainan terselubung yang merugikan mereka secara sistematis?

Dugaan semakin liar ketika terungkap bahwa Koperasi Sonari Maju Jaya belum mengantongi izin resmi sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP), tetapi tetap beroperasi dan melakukan transaksi keuangan yang melibatkan angsuran anggota. Jika ini terbukti, maka praktik pemotongan angsuran yang dilakukan koperasi Sonari Maju Jaya berpotensi melanggar hukum dan merugikan nasabah dalam skala besar.

Aroma kejanggalan semakin menyengat saat ditemukan yang terpampang dalam bentuk Banner. Tertulis, perbedaan alamat koperasi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan lokasi operasionalnya. Awalnya tercatat di Boulevard Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, kini berpindah ke Jl. Cihideung, Talaga, Kecamatan Cikupa. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?

Saat perwakilan nasabah atau anggota meminta klarifikasi, berharap bisa diselesaikan baik-baik diatas meja, jawaban pihak Koperasi Sonari Maju Jaya justru semakin meresahkan. “Ia pak betul, kami juga ingin menyelesaikan ini di atas meja,” ujar perwakilan Koperasi Sonari Maju Jaya

Namun, ketika dicecar lebih lanjut mengenai dasar hukum pemotongan, perwakilan koperasi justru terkesan berkelit, menghindar, dan tidak memberikan jawaban tegas. Sikap ini semakin menguatkan indikasi adanya permainan tersembunyi dalam operasional koperasi tersebut.

Informasi sementara menyebutkan bahwa dugaan pemotongan angsuran ini tidak hanya menimpa terhadap empat orang anggota, tetapi berpotensi merugikan 88 nasabah lainnya, yang juga karyawan PT Victory Chingluh Indonesia. Kalau dihitung secara keseluruhan, total kerugian bisa mencapai angka yang signifikan. Jika hal ini benar-benar terjadi, koperasi tersebut berisiko kehilangan kepercayaan anggotanya dan menghadapi konsekuensi hukum.

Atas dasar itu, para nasabah atau anggota mendesak Dinas Koperasi, otoritas perbankan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menuntut transparansi penuh atas mekanisme pemotongan dan kejelasan status hukum Koperasi tersebut.

Hingga berita ini tayang pihak Koperasi Sonari Maju Jaya belum bisa menjelaskan lebih rinci tentang persoalan yang di alami oleh para nasabah atau anggotanya, pihak Koperasi Sonari Maju Jaya sedang melakukan pendataan terhadap keluhan para anggota. Sementara itu, keresahan anggota terus meningkat, menandakan perlunya tindakan cepat dari otoritas terkait guna mencegah dampak yang lebih luas.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *