• Rab. Jul 2nd, 2025

Mobil Pickup Merah Dengan Plat Nomor F 8546 FW Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan Di Kecamatan Rumpin

Bogor.swaradesaku.com. Tim awak media ketika melintas Jl. Raya Putat Nutug Ciseeng mencurigai adanya mobil pickup merah dengan plat Nomor F 8546 FW yang berisi tabung gas melon 3 kg.(14/01/25).

Kemudian tim awak media menanyakan perihal gas tersebut kepada supir dan supir mengatakan, ini punya Zainal dan mau di antar ke Rumpin ke tempat Robin, kami ambil isian dari Parung Lebakwangi.

“Dalam satu hari saya bisa mengantar ke Rumpin, Pasir Jambu dua kali tergantung pesanan”, ucap supir tersebut.

Dari pantauan awak media tabung gas tersebut tersusun rapi dan terikat tambang, mobil tersebut tidak ada papan nama perusahaan dan supir tidak bisa menunjukkan surat jalan, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas.

Menurut info yang kami terima dari supir yang bernama Zaenal dan kenek nya yang bernama Adi, Robin adalah salah seorang kordinator daripada para mafia gas oplosan yang berada di Kecamatan Rumpin dan patut di duga gas tersebut di kirim untuk mafia gas oplosan.

Selain Robin ada juga yang bernama Agus dan Jipeng, mereka adalah para pengurus daripada para mafia gas oplosan yang berada di Kecamatan Rumpin.

Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Ketika berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *