Takalar.swaradesaku.com. Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar adalah salah satu Desa yang berpotensi untuk PAD Takalar, namun dengan adanya indikasi dugaan pungli Oleh para oknum perangkat Desa sehingga banyak kalangan masyarakat yang menyesalkan perbuatan mereka, juga menyalah gunakan kewenangannya sebagai aparat Publik di Desa tersebut serta melenceng dari aturan prosedur kepemerintahan, 31 Oktober 2024.

Berdasarkan pengaduan beberapa tokoh masyarakat dengan LSM yang mana tidak mau di sebut namanya kepada awak media mengatakan, bahwa Kepala Desa Biringkassi beserta jajarannya jelas dan terbukti melakukan tindakan tercela yaitu Pungli terhadap masyarakat miskin.
Pasalnya ketika ada bantuan pemasangan kWh PLN secara gratis, mereka para oknum meminta imbalan, ironisnya lagi dari 50 rumah yang mendapatkan kilometer Gratis dari PT.PLN yang di perioritaskan untuk masyarakat miskin dari pihak jajaran Desa Biringkassi memaksakan warganya untuk membayar dan mengancam, ketika ada yang tidak membayar maka mereka akan memerintahkan dari pihak PLN untuk mencabut kwh nya kembali.
Yang lebih parahnya lagi, jelas-jelas ini bantuan pemasangan kilometer listrik Gratis yang di prioritaskan khusus untuk masyarakat tidak mampu, (miskin), kenapa justru Orang yang mampu, bertingkat rumahnya dapat juga bantuan di tambah lagi orang yang belum punya rumah, tapi sudah dapat juga bantuan kwh, apakah persoalan bantuan ini sudah tepat sasaran,,,??? Tentu saja tidak, ungkapnya.
Hal ini jelas dan terbukti adanya tindak pidana Pungli di Desa Biringkassi dengan pemaparan beberapa Nara sumber dan juga sebagai korban intimidasi dan pengancaman dari pihak jajaran Desa, padahal kita tau bahwa tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa, bertugas menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam hal melaksanakan tugasnya selaku Kepala Desa, berkewajiban untuk Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggal Ika serta Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, Memelihara ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa.
Menaati dan menegakkan peraturan dan Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender, serta Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang Akuntabel, Transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, Nepotisme, dan juga Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
Oleh karena itu, Diminta kepada Instansi / Aparat Hukum terkait khususnya Polres, kejaksaan, BPMD serta Inspetorat Kabupaten Takalar agar segera di tersangka kan para Oknum penjilat masyarakat demi penegakan Hukum di Negara Indonesia dan menjadi pembelajaran untuk Desa yang lainnya.
Kami berharap kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera bertindak dan bagi kami tidak ada orang yang kebal Hukum bila mana pelaksana Hukum itu jujur dan Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta amanat sebagai penegak Hukum.
Setelah berita ini tayang kami akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.
Laporan : AS.Tim Investigasi Gabungan Media Nasional Indonesia.
(Red)