• Rab. Jul 2nd, 2025

Proyek Jembatan Yang Dikerjakan Oleh PT Bangun Pesona Prima Memakai Gas Subsidi 3 Kg Namun Pihak Dinas PUPR Diam Saja.!!?

Bogor.swaradesaku.com.Terkait adanya pemberitaan proyek Jembatan Sasak, Jalan Raya Parung, Ciseeng, Putat Nutug dengan nilai satu milyar lebih, yang di kerjakan oleh PT Bangun Pesona Prima, kami Tim awak media konfirmasi ke pihak PUPR dalam hal ini Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Insfratruktur Jalan dan Jembatan kelas A wilayah VIII Candra ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya membalas, “sudah di ganti hari itu juga”, ucapnya.Minggu 27 Oktober 2026.

Ucapan Candra yang selaku Kepala UPT melalui pesan WhatsApp nya seolah tidak ada pelanggaran dalam hal tersebut, padahal kepala UPT adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal lelang proyek di Dinas PUPR.

Kemudian pada hari Selasa 29 Oktober 2024, Tim awak media mendatangi Kantor UPT Insfratruktur Jalan dan Jembatan Kelas A wilayah VIII untuk menemui Candra selaku Kepala UPT namun Candra tidak ada di tempat, ketika ditanya kepada orang yang ada di kantor tersebut mengatakan, “Pa Candra sedang ke Dinas PUPR”, ucapnya.

Kami awak media mencoba telepon dengan Candra namun tidak di angkat kemudian kami konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak di balas.

Dugaan kami sebagai awak media, proyek tersebut tidak ada pengawasan dari konsultan maupun pihak UPT serta adanya kerjasama antara pihak UPT, konsultan dan kontraktor dalam hal ini PT Bangun Pesona Prima dan hal tersebut jelas sudah ada pelanggaran dan harus ada sangsi nya.

Dalam hal ini sudah jelas ada pelanggaran yaitu penyalahgunaan gas subsidi dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara termasuk di pakai nya gas subsidi untuk mengelas besi, di sebuah proyek Pemerintah.

Kami selaku awak media berharap kepada Pemerintah khususnya dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Bogor agar memberikan sangsi terhadap PT Bangun Pesona Prima selaku pemborong di proyek tersebut.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *