Bogor.swaradesaku.com. Sungguh ironis,wartawati yang sedang bertugas liputan di Daerah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor mendapat hinaan dari Security dan bahkan mengancam akan membakar wartawati berikut mobilnya dan akan memberikan contoh pada wartawan lain.

Wartawati yang berinisial Ss ketika dikonfirmasi mengatakan, pada saat kejadian hari Rabu tanggal 2/10/24, kami ke lokasi galian C yang diduga ilegal dan kami menemui orang yang berpakaian security dan tidak mau disebut jati dirinya, kemudian kami menanyakan orang yang bernama Cece, orang yang berpakaian security mengatakan tidak tahu, kemudian kami di minta menunjukkan idcard wartawan setelah di tunjukkan, idcard kami mau di foto namun kami menolak.
Namun setelah itu, orang yang berpakaian security menghubungi warga untuk mengepung kami supaya tidak keluar dari lahan galian C, setelah itu puluhan warga datang dan di berteriak supaya mobil dan wartawan dibakar untuk sebagai contoh ke wartawan yang lain, bukan itu saja orang yang berpakaian security juga meminta KTP saya, serta meludahi saya dan terakhir dibilang semua wartawan adalah pengemis, demikian ungkap nya.
Di tempat terpisah Roni SH Ketua Umum LBH Swaradesaku menyampaikan, perbuatan orang yang berpakaian security itu tidak di benarkan selain menyalahi etika juga sudah melanggar hukum.
Wartawan yang sedang bertugas itu di lindungi undang undang Pers,
Insiden ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan dinas terkait. Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers adalah pelanggaran serius, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini harus dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin, termasuk Galian C ilegal, dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran terhadap kebebasan pers, seperti ancaman dan kekerasan, merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Selain itu ada nya perbuatan melawan hukum dengan melecehkan serta perbuatan provokatif dan pengancaman dapat di kenai sangsi yaitu pasal 335 KUHP.

Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan seluruh pihak yang berwenang, termasuk kepolisian, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas mereka, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya Galian C tanpa izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
(Tim/Red)