Kalteng.swaradesaku.com. Peringatan puncak HKG, PKK yang ke 52, di Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang di hadiri oleh Pj Bupati Kota Waringin Barat,Dr Drs Budi Santoso Sudarmadi M.si beserta Ibu Hj Hari Saparia M.pd Pj Ketua TP, PKK Kabupaten Kotawaringin Barat, beserta rombongan dari instansi Pemerintahan lainnya.
Kegiatan tersebut menimbulkan kekecewaan para awak media, pasalnya ketika awak media ingin mengkonfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) terkait kegiatan tersebut pihak Pemerintah Desa Kebun Agung terkesan acuh dan seperti ada yang di tutupi sehingga tidak mau di temui para awak media.(27/7/24)
Pada saat selesai acara awak media meminta ijin kepada Linmas Desa Kebun Agung untuk bertemu dengan Kepala Desa namun jawabannya seperti acuh tak acuh, Limas tersebut mengatakan “masih repot”.
Kami (awak media -red) menduga adanya sesuatu yang ditutupi padahal jelas dalam, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Demikian pula dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Apa saja jenis informasi publik :
Informasi tentang profil badan publik.
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik.
Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan.
Setelah berita ini tayang kami (awak media -red) akan konfirmasi terkait hal tersebut ke Camat dan Bupati.
(Tim/Red)