Lebak.swaradesaku.com. Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) mengalokasikan anggaran rumah tidak layak huni (RTLH) sekitar Rp 3 Miliar.
Kepala DPKPP Lebak, Lingga Segara mengatakan pada tahun 2024 akan membangun sebanyak 150 rumah tidak layak huni (RTLH) dengan program bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS).
” Sekarang sedang melakukan verifikasi faktual (verfak) kepada 150 calon penerima bantuan tersebut,” Kata Lingga Sagara saat dihubungi wartawan, Jum’at (17/5/2024).
Untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan seperti memiliki surat resmi atas nama pribadi, dan benar-benar orang yang tidak mampu.
Kenapa pihaknya melakukan verfak, karena bantuan tersebut peruntukan kepada orang yang tidak mampu.
Mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 untuk tambahan biaya pertukangan.
karena bantuan ini sifatnya stimulan, jadi berapa pun biaya yang dihabiskan pemilik rumah. Maka Pemkab memfasilitasi dana bantuan sekitar Rp20 juta saja, sedangkan untuk kelebihan biaya rehab rumah itu ditanggung oleh pemilik rumah.
Program ini bukan hanya tahun ini aja, setiap tahunnya selalu ada. Pemkab bisa membantu mewujudkan perbaikan rumah bagi warga kurang mampu.
(Aweng)