Bogor.swaradesaku.com. Ketua Cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Cabang Bogor Eka Tri Putra MD, S.H., memandang bahwa keadilan struktural hanya mungkin diwujudkan jika masyarakat berdaya hukum, memiliki pengetahuan hukum yang cukup dan mampu menggunakan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. oleh karena itu LBH Awalindo tidak akan mungkin dapat menjangkau seluruh wilayah pedesaan dan Kelurahan di Kota dan Kabupaten Bogor.

Oleh karena Ketua LBH Awalindo Bogor Eks Tri Putra MD, S.H., memandang perlu bekerjasama dengan lembaga-lembaga/advokat pemberi bantuan hukum yang menjadi jaringan/patners LBH Awalindo dan berencana membentuk sekolah/pelatihan Paralegal yang diikuti dengan pembentukan Posbakum (Pos Bantuan Hukum disejumlah Kecamatan Kota dan Kabupaten Bogor, Seperti Wilayah Cidahu, Megamendung, Parung dan lainnya, Paralegal/Posbakum yang dibentuk merupakan warga masyarakat Desa/Kelurahan Kota, Kabupaten Bogor hingga wilayah Kabupaten.Sukabumi yang akan dilatih untuk menjadi aktor bantuan hukum di setiap Desa dan Kelurahan, sehingga masyarakat di Kota, Kabupaten Bogor, serta Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat mandiri hukum dan tidak bergantung kepada pihak luar.
Eka Tri Putra MD, S.H., merasakan Paralegal berkontribusi bagi hak-hak bantuan hukum masyarakat di pedesaan khususnya. Bentuk pendampingan yang diberikan oleh paralegal beragam mulai dari konsultasi hukum, mediasi, pendampingan-pendampingan kasus ke kepolisian dan instansi-instansi terkait. Tak kalah penting juga diharapkan paralegal dapat berperan dalam membongkar praktik-praktik traffiking human, ilegal loging, ilegal mining, membantu proses disversi kasus anak, membongkar korupsi dan kasus-kasus lainnya.
Sejauh ini Eka melihat belum semua Desa/Kelurahan di kota Bogor, Kabupaten Bogor dan wilayah Kota dan kabupaten khususnya wilayah Kabupaten Sukabumi belum memiliki Sosok paralegal untuk membantu masyarakat, melihat hal ini melalui LBH Awalindo merasa perlu membentuk dan membangun penyelenggaraan bantuan hukum yang dekat dengan masyarakat pedesaan “Bantuan Hukum Goes To Lembur” dan di dampingi dengan cara mengisi kekosongan paralegal yang masih belum cukup tersedia.
Melalui “ Bantuan Hukum Goes To Lembur ”, masyarakat-masyarakat pedesaan yang membutuhkan bantuan hukum dapat berkonsultasi hukum gratis selama satu hari di Desa/Kelurahan dengan para Advokat serta Paralegal LBH Awalindo Bogor. “ Bantuan Hukum Goes to Lembur juga akan menyediakan kepustakaan hukum, sehingga masyarakat dapat membaca referensi-referensi hukum, film-film, serta membangun diskusi-diskusi hukum bersama kelompok masyarakat.
Bantuan Hukum ” Goes to Lembur ” adalah salah satu upaya LBH Awalindo BOGOR untuk proaktif menjemput kebutuhan bantuan hukum masyarakat-masyarakat miskin dan marginal di pedesaan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuka akses bagi masyarakat untuk lebih memahami informasi hukum. Sangat mungkin selama kegiatan ini LBH Awalindo bertemu dengan para pejuang hukum di Desa/Kelurahan untuk kemudian dilatih menjadi paralegal di Sekolah/Pelatihan Paralegal.
Bogor, 7 Juni 2023
Eka Tri Putra MD, S.H,.
Ketua LBH Awalindo Bogor