Jakarta.swaradesaku.com. Pembangunan rumah kost diduga tanpa ijin yang berlokasi di Jalan Mangga Dua Rt.005 Rw.04 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Pembangunan rumah kost yang sedang berjalan di Rt.005 Rw.04 Kelurahan Pinangsia diduga tidak mengantongi perijinan IMB dikarenakan juga diduga berdiri di atas lahan PT. KAI (Kereta Api Indonesia) hal tersebut sesuai dari pernyataan warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai pantauan awak media saat berkunjung ke lokasi bangunan rumah kost tersebut pada tanggal 20/2/2023.
Mandor Dedy mengatakan benar bangunan ini akan dibuat sebagai “Rumah Kost” dan saat awak media menanyakan perizinannya Dedy menjelaskan semuanya sudah ada yang mengurus tanpa menyebutkan namanya, demikian katanya.
Untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan kemudian awak media kembali menanyakan siapa pemiliknya kepada mandor Dedy dan beliau menjelaskan Ibu Cici sebagai pemilik dan yang mengurus Hendro bersama Pak Haji demikian lengkapnya.
Beberapa hari kemudian awak media mendatangi kembali ke lokasi untuk konfirmasi kembali sesuai janji dengan “Mandor Dedy”, saat awak media menanyakan katanya kemarin ada petugas yang datang untuk memberikan surat terkait bangunan ini, informasi dari Dedy isi surat tersebut meminta pemilik bangunan untuk datang ke Kecamatan dan hal itu diberitahukan kepada pemilik atau yang mengurus jelas Dedy.
Bagaimanapun setiap pembangunan “Rumah Kost” harus memenuhi perizinan terlebih dahulu karena ini tertuang dalam “Perda Nomer 28 tahun 2002” serta ditambahkan dengan “Perda Nomer 26 tahun 2007” tentang penataan ruang, terkait bisa atau tidaknya “Perizinan” tersebut terbit hal tersebut menjadi wewenang” PTSP ” dan pengawasan “Citata”.
(Hariyanto)