• Jum. Jul 4th, 2025

Karawang.swaradesaku.com. Satreskrim Polres Karawang berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi pada hari Minggu tgl 04 Desember 2022 yang terjadi di Dusun Krajan rt 08/02 Kelurahan Plawad Kecamatan Karawang timur, Kabupaten Karawang.

Pelaku tersebut di ungkap Wakapolres Karawang, Kompol Agoeng bersama Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi saat menggelar Komperensipers dihalaman gedung Reskrim Polres Karawang Jum, at 9/12/2022 ,Wakapolres mengatakan, Tim Reskrim Polres Karawang telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pembakaran bermotif kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban, diketahui pelaku berinisial RA (23) dan DI ( 28),
membeli bensin membakar bengkel korban dan rumah korban.

Wakapolres Karawang menyampaikan Kronologis kejadian bermula pada hari sabtu 03 Desember 2022 pukul 20.00 wib, dimana pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah, membeli bensin pelaku memberi uang sejumlah rp 15000 setelah pelaku pergi ketempat nongkrong memberikan ke temannya bahwa pemilik bengkel tersebut tidak mengembalikan uang kembalian, namun menurut pelaku ia telah memberi uang Rp 50.000 pada akhirnya pada pukul 3,00 wib 04 Desember 2022 RA kembali ke ruko tersebut untuk menanyakan uang kembalian akan tetapi uang kembalian sebanyak Rp15000 bukan uang Rp50,000 karena tidak terima akhirnya mengambil bensin langsung bakar ban, ruko dan tempat tinggal terbakar tempat tinggal pemilik bengkel terbakar oleh pelaku, dan api membesar semua bangunan bengkel terbakar bisa dipadamkan dengan dua unit Pemadam kebakaran dan di bantu masyarakat setempat dua jam kemudian, AKP Arief Bustomi juga mengatakan atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 500.000.000 dan beberapa barang yang lain diamankan pihak Kapolres Karawang. pungkasnya.

( Kontributor : Zul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *