• Kam. Jul 3rd, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Kedatangan dua awak media ke Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, disambut dengan intimidasi, awalnya ketika dua awak media ingin mengkonfirmasi adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum aparat Rt dan Rw, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ketika menerima dana bantuan sosial.(29/11/22)

Namun setelah bertemu dengan Kepala Desa (Kades) H.Didin di sambut dengan tidak ramah malah bertanya balik siapa si pelapor atau narasumber kemudian Kades mengumpulkan Rt, Rw dengan alasan untuk mengklarifikasi adanya pungutan tersebut.

Setelah berkumpul Kades, BPD, Kesra, Rt dan Rw Kades meminta awak media menghadirkan narasumber awak media pun tidak bersedia karena didesak dan berkali kali meminta narasumber di hadirkan serta Kades tersebut berjanji akan melindungi narasumber maka awak media pun bersedia.

Awak media pun kemudian menelpon narasumber dan menunggu bahkan ada salah seorang Rt yang menjemput kerumah narasumber tersebut. Setelah beberapa waktu menunggu datang seseorang yang mengaku Rw sambil mengangkat bangku se olah-olah ingin memukul awak media sambil bertanya itu kabar darimana karena dianggap tidak sopan maka awak media pun tidak menjawab dan terjadilah adu mulut.

Dan Kades melerai sambil mengajak awak media masuk keruangan tamu Kades, ketika didalam ruang tamu Kades menyampaikan setelah saya tanyakan kepada Rt mengenai pungutan tersebut mereka mengatakan kalau pungutan yang dilakukannya sebesar Rp 50 ribu adalah untuk ongkos mobil mengantar sembako itu pun tidak semua ngasih, ungkapnya

Setelah itu awak media keluar dari kantor Desa kemudian awak media diminta untuk menghapus video oleh Kades dan para Rt yang berada di kantor Desa serta menganggap masalah ini sudah selesai.

Keterangan narasumber terhadap awak media adalah adanya pungutan ketika mendapat bantuan yang dilakukan oleh oknum Rt dan Rw bahkan kartu ATM program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pun di pegang atau di kumpulkan oleh oknum tersebut.

Salah seorang perempuan yang mengaku Kesra di Desa Sibanteng mengatakan, untuk pungutan itu kami anggap wajar karena itu untuk biaya ongkos kirim sembako dan kami pihak Desa menutup mata dan seharusnya pihak media konfirmasi nya langsung ke Rt yang bersangkutan, ucapnya.

Ditempat terpisah Pembina Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Swaradesaku Dr (C) Casnika SH.MH mengatakan, kejadian yang dialami oleh dua awak media tersebut apabila benar itu terjadi, maka itu adalah tindakan intimidasi dan telah memenuhi unsur pidana yaitu Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Selain itu karena penghapusan sejumlah dokumen hasil peliputan dua awak media, oknum Yang melakukan tidak pidana dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.(01/12/22)

“Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Kades beserta perangkatnya saat awak media swaradesaku dan Metro Media mengkonfirmasi tentang adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Rt atas dasar pengaduan masyarakat. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik,” tegasnya

Dr (C) Casnika SH.MH juga mengingatkan kepada publik, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” demikian tuturnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *