• Rab. Jul 2nd, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Saluran irigasi di Kampung Ciputri Rt 06/08 Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pekerjaan sudah hampir 10 hari namun sampai saat ini (3/10/22) belum terpampang papan kegiatan Proyek yang seharusnya ada di lokasi patut diduga proyek tersebut melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Saat di temui pelaksana di lapangan dan di pertanyakan tentang papan proyek beliau mengatakan, kalau untuk urusan papan proyek silahkan pertanyakan ke Dinas, ucapnya.

Setelah awak media melihat hasil pekerjaan yang dilakukan di duga tidak sesuai,selain itu bahan material yang di gunakan berupa pasir merah yang di oplos pasir kali.

Pekerjaan yang sudah berjalan kurang lebih 10 hari tersebut tanpa ada pemberitahuan ke pihak Desa Ciasihan bahkan awak media sempat menanyakan kepada Rw setempat beliau pun tidak mengetahui kalau pekerjaan sudah di mulai dan pengakuan pelaksana saat di pertanyakan pekerjaan yang mendapatkan tender tersebut di dapatkan oleh
CV Lintas Java namun karena tidak ada nya papan proyek sehingga sulit untuk mengetahui anggaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah terhadap pembangunan proyek saluran irigasi ini.

(Suhendar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *