Bogor.swaradesaku.com.Seorang oknum Perawat ( Mantri) yang berinisial (A) yang beralamat di Jln H.Usa Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, nekat membuka praktek pengobatan kepada masyarakat yang diduga kuat tanpa disertai dengan surat ijin praktik perawat (SIPP).
Dia beralasan, meski tidak mengantongi SIPP, praktek yang dijalankan sudah berlangsung lama ini mendapat ijin dari Puskesmas, seperti di beritakan SwaraDesaku beberapa hari yang lalu.
Bukan hanya membuka tempat praktek pengobatan atau medis, oknum Perawat (Mantri) ini juga membuka layanan sunat dengan tidak memasang plang nama pada tempat prakteknya.
Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki Surat Tanda Register (STR) tidak serta-merta bisa membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja.
Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan tidak memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.
Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang di wakili Ibu Hartini ketika ditemui mengatakan, kalau memang oknum tersebut mengaku sudah mendapatkan ijin dari Puskesmas setempat silahkan di konfirmasi saja pihak Puskesmas nya.
Namun secara aturan pihak Puskesmas hanya dapat memberikan rekomendasi untuk pengurusan ijin praktek, silahkan nanti konfirmasi ke Puskesmas, ya, Pa..,ucap Ibu Hartini.(17/6/22)
Menanggapi hal ini, Pembina Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH) SwaraDesaku yang juga menjadi Ketua DPW Jabar LSM Gempita Dr (C) Casnika SH, MH meminta agar Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas terhadap oknum oknum perawat yang melakukan praktek ilegal sebelum adanya korban dalam penanganan medisnya
“Dinkes Kabupaten Bogor harus berani menindak para pelaku praktek tenaga kesehatan yang tidak memasang plang dan belum mengantongi izin. dan kami meminta agar oknum yang melakukan praktek tersebut harus di berikan sangsi administatif dan di proses sesuai dengan aturan hukum,” ungkapnya.
Karena menurutnya, praktek tanpa izin itu telah melanggar peraturan, apalagi jika benar ada oknum yg sudah berpraktek tahunan dan Dinas Kesehatan tutup mata ini sangat berbahaya bagi perkembangan dunia kesehatan
“Pemerintah menjamin kesehatan warga Negaranya yang di atur melalui Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang Undang Republik Indonesia Tahun No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan jika regulasi ini dilanggar maka dapat di jerat dengan hukum dan ancamannya bisa sangsi pidana maupun sangsi administratif hingga pencabutan izin tegasnya.
(Tim/Red)