• Kam. Jul 3rd, 2025

Pembangunan Gedung Di Kelurahan Jalembar Baru Diduga Menyalahi Aturan

Jakarta.swaradesaku.com.Pembangunan gedung di Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,diduga menyalahi aturan atau melanggar perijinan,dari pantauan awak media patut diduga gedung tersebut melanggar ketinggian.(17/01/22)

Proyek pembangunan gedung tersebut berada di Jalan Tubagus Angke Raya no. 9A Rt. 14 Rw. 11 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan,Jakarta Barat, begitu tampak mencolok perbedaannya dengan bangunan yang ada disekitarnya.

Pembangunan bangunan gedung tersebut telah melebihi satu lantai tidak sesuai dengan yang tertulis pada papan banner IMB.

Terlihat dari papan IMB yang terpasang, di dalam IMB jelas tertulis 6 lantai sedang bangunan tersebut telah berdiri 7 lantai, bangunan gedung tersebut telah melebihi satu lantai dan papan IMB jelas tertulis untuk kantor, tetapi tidak tertulis arsitekturnya dan nomer IPTB juga tidak ada.

Diduga Pembangunan gedung kantor tersebut penuh dengan kordinasi atau biasa disebut bagi-bagi kue dengan oknum Dinas terkait terkhusus di tingkat Kota.

Pada saat kami temui pelaksana proyek yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa semua pengurusan tentang IMB, sudah di tangani oleh Bapak Silaen,demikian tuturnya.

Hendra Asmara Saputra Staf Citata Kecamatan Grogol Petamburan, ketika ditemui pada tanggal 20/01/22 diruang kerjanya menjelaskan,”informasi ini akan ditindak lanjuti dan kami akan melakukan penindakan,demikian ucapnya.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *