Bogor.swaradesaku.com.Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) di Kampung Citamiang Rt 01 / 04 Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,diduga proyek tersebut “Siluman”, pasalnya tidak ada terpasang papan nama proyek padahal kegiatan tersebut sudah di mulai.
Sehingga masyarakat sulit untuk mengawasi sebagai sosial kontrol
Kepala Dusun dua (2 ) ketika ditemui dan ditanyakan prihal papan nama proyek mengatakan,
” Saya tidak mengetahui masalah papan nama proyek, silahkan tanyakan ke TPK Desa, saya hanya sebagai mandor ” tegas
Ade Jumri Kepala Dusun dua.(06/10/21)
bahkan dari pihak TPK Desa Pamijahan sulit untuk di mintai konfirmasi perihal proyek pembangunan TPT tersebut.
Sesuai amanah undang-undang keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Selain itu juga para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti memakai helm, sarung tangan,sepatu boot serta masker dan diduga mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga bisa membahayakan untuk pekerja itu sendiri maupun orang lain.
Kiranya Dinas terkait segera mengecek pembangunan tersebut yang diduga banyak penyelewengan yang terjadi
(Suhendar)