• Sel. Agu 19th, 2025

Diperlakukan Tidak Baik, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Bareskrim Cyber Ke Propam Mabes Polri

Jakarta.swaradesaku.com.Ketika Perwakilan tim kuasa hukum Ust Yahya Waloni mendatangi Kantor Cyber Bareskrim di lt.15 Mabes Polri,terkait dengan adanya Surat Pencabutan salah satu Ketua Koordinator Kuasa Hukum yang dilakukan oleh pihak Ust Waloni.(10/9/21)

perwakilan Kuasa Hukum Ust Waloni datangi Bareskrim Cyber Mabes Polri untuk kepentingan mengklarifikasi adanya surat pencabutan salah seorang kuasa hukum kepada pihak Bareskrim. Dari informasi perwakilan Advokat yang hadir, bahwa tim kuasa hukum Ust Waloni total berjumlah 30 orang, namun yang dicabut kuasa hukumnya oleh pihak terdakwa hanya satu orang yang kebetulan sebagai ketua tim koordinator.”papar Casnika, SH, MH.

Selanjutnya,Jubir Tim Kuasa Hukum Ust Waloni, Casnika,SH,MH.” bahwa kedatangan kami ke Bareskrim sudah berulangkali,dimulai sejak tanggal 8 September 2021 yang tujuannya ingin bertemu dengan klien kami yakni Ust Waloni,namun respon dari petugas Bareskrim Cyber tidak sesuai harapan, padahal KUHAP telah mengatur bagaimana advokat bisa lakukan koordinasi dengan kliennya.

“Puncak kecewa kami terhadap pelayanan oknum Bareskrim Cyber Mabes Polri adalah pagi tadi,Jumat 10 September 2021, yang mana saat kami menanyakan terkait dicabutnya salah satu kuasa hukum Ust Waloni oleh pihak terdakwa, Petugas Bareskrim tidak bisa memberikan keterangan yang sesuai kami harapkan,malah kami ditinggalkan begitu saja tanpa ada solusi.” pungkas Casnika.

Sebelumnya pihak tim kuasa hukum telah menerima surat pencabutan kuasa hukum yang dikirim dari Bareskrim Cyber Mabes Polri,beberapa hari waktu lalu.

Terkait surat pencabutan kuasa hukum tersebut Casnika,SH,MH menaruh curiga dengan surat tersebut.” itu sebabnya kami datang ke kantor Bareskrim guna meminta penjelasan lebih rinci”,

“Surat pencabutan kuasa hukum yang dikirim Bareskrim tersebut bukan aslinya melainkan foto copy, kemudian surat tersebut dalam bentuk ketikan mesin, bagaimana Ust Waloni bisa membuat surat dengan mesin ketik didalam rumah tahanan?,” terang Casnika.

Lebih lanjut Casnika, Syamsir Djalil, SH, MH, dan rekan menambahkan.” bahwa keterangan dari istri terdakwa yakni Ust Yahya Waloni pihaknya tidak tahu menahu terkait surat pencabutan kuasa hukum tersebut dan mereka menerima surat itu sudah dalam bentuk surat yang sudah diketik yang kemudian diserahkan kepada putra Ust Waloni.

“Ada apa ini sebenarnya, kenapa surat pencabutan menurut keterangan Istri Ust Waloni, bahwa ia tidak tahu menahu, kemudian pihak kuasa hukum ingin bertemu dengan tersangka pun terkesan dipersulit,” tambah Casnika.

“Karena kejadian yang kami terima sangat merugikan pihaknya dan maka kami selaku pihak kuasa hukum Ust Yahya Waloni melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri,dengan harapan ada proses lebih lanjut guna tegaknya kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu,” tutup Casnika, SH,MH.

(Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *