Bekasi.swaradesaku.com.Perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) sampai saat ini belum juga memiliki IMB alih pungsi Bangunan rumah tinggal yang beralih fungsinya menjadi perkantoran yang beralamat dijalan Raya Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
Menurut Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Julham Harahap, perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) kepemilikan IMB nya sampai sekarang belum jelas dan belum terdaftar di DPMPTST.
“Disebabkan dirinya telah kedinas dan mempertanyakan ke Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Suranto menjelaskan bahwa PT.Winsa Anugerah Propertyndo belum terdaftar di Data Base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2020 kata Julham kepada awak media Rabu (17/3).
Lanjut Julham Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto pernah dipanggil Satpol PP dan berjanji akan membuat perubahan Bangunan tunggal yang beralih fungsinya menjadi Bangunan Kantor.
Dan didalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo di atas Materai.
Bahwa pihak PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan meproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021 dengan menunjukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi,
“Dan apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB Perubahan alih fungsi Bangunan Kantor dari Dinas terkait.maka kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan di hentikan sementara sampai dapat dan memperlihatkan bukti kepemilikan IMB Perkantoran, dari isi surat pernyataan tersebut,” jelas Julham.
Juham Harahap menegaskan, bahwa Windhy Mauly,SH.M.Si dengan Fajar Pranoto
selaku Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo,
saat menandatangani surat perjanjian tersebut tidak Jeli dan tidak Profesional, karena di isi surat perjanjian yang di tulis bahwa Fajar Pranoto
adalah Direktur PT.Intergas Mandiri bukan PT.Winsa Anugerah Propertyndo.
” Dalam isi surat perjanjian tersebut, bahwa Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo Fajar Pranoto diduga mengaku sebagai Direktur PT.Intergas Mandiri
bukan Direktur PT.Proper.
Jadi diduga Fajar Pranoto sudah membohongi Satpol PP atau mungkin tidak jeli Satpol PP dalam mencermatinya”, ucap Julham.
Ada pun lanjut Julham, mengenai IMB Bangunan Kantor PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang beralih pungsi, seharusnya Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M dapat segera melakukan penutupan sementara kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai izin IMB keluar.
” Yang sudah tertuang didalam isi surat perjanjian yang ditandatangani diatas Materai, maka Kasat Satpol PP harus mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,” jelas Julham.
(Dodo).