Bogor.swaradesaku.com.Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) untuk yang ke XII sesuai dengan petunjuk Bupati Bogor Hj. Ade Yasin untuk ke 4 kalinya dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Maret 2021 Pukul 09.00 wib s/d Selesai.
Sedangkan tempat pelaksanaannya adalah wilayah Jalan Raya AMD Cibentang – Kuripan Kecamatan Ciseeng. Sementara personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah:
- Koramil 2111/Parung: 1 personil.
- Polsek Parung : 2 personil.
- Satpol PP Kec. Ciseeng : 4 personil.
Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) dalam hal penegakan disiplin tahun 2021 meliputi :
- Masyarakat Pelanggar disiplin protokol kesehatan 3 orang.
- Pembagian masker 25 buah.
Tindakan/sanksi sosial bagi pelintas jalan yang melanggar karena tidak mengenakan masker yaitu:
- Petugas mendata pengguna jalan yang melakukan pelanggaran (tidak bermasker).
- Mengucapkan teks Pancasila.
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sasaran pada operasi PPKM Mikro adalah:
- Pengendara roda 2 orang.
- Pengendara roda 4 orang.
Petugas yang turun dalam pelaksanaan operasi penegakan disiplin bermasker tersebut mengeluhkan, karena sampai sejauh ini masyarakat belum juga sadar dan belum paham pentingnya bermasker, untuk menghambat penyebaran virus Covid- 19 tersebut.
(Rudi Erik/Agus)