• Kam. Jul 3rd, 2025

Pelaksanaan Operasi PPKM Penegakan Disiplin Di Muspika Kecamatan Ciseeng Digelar Oleh Koramil 2111/Parung 

Bogor.swaradesaku.com.Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor No. 443/202/Kpts/Per.UU/2021 tentang perpanjangan ke XII pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Kabupaten Bogor pada tgl. 09 Maret 2021 s/d 22 Maret 2021.

Maka digelar kegiatan pelaksanaan operasi PPKM Penegakan  Disiplin Di Muspika Kecamatan Ciseeng di Wilayah Koramil 2111/Parung.

Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa  tanggal. 09 Maret 2021 Pukul 08.00 wib s/d Selesai bertempat di wilayah Jl.Raya H. Usa Kec.Ciseeng

Personel yang terlibat kegiatan diantaranya:
1. Koramil : 1 orang
2. Polsek Parung :  2 orang
3. Satpol PP. Kec. Ciseeng : 4  orang
4. Dishub  :  1   Orang
5. Linmas : 1 orang

Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Operasi PPKM Penegakan  Disiplin Tahun 2021 meliputi :
1. Masyarakat pelanggar disiplin protokol kesehatan (tidak engenakan masker) sebanyak 4 orang.

Tindakan/sangsi sosial bagi pelanggar yaitu:
1. Mendata orang yang melakukan pelanggaran.
2. Mengucapkan teks Pancasila.
3. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Sementara itu sasaran PPKM adalah pengendara roda 2 dan pengendara roda 4. Alhamdulillah selama kegiatan penegakan displin bermasker di Jalan Raya H. Usa berjalan sangat kondusif, aman, tertib dan lancar.

(Rudi Erik/Agust)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *