Bogor.swaradesaku.com.Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor No. 443/202/Kpts/Per.UU/2021 tentang perpanjangan ke XII pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Kabupaten Bogor pada tgl. 09 Maret 2021 s/d 22 Maret 2021.
Maka digelar kegiatan pelaksanaan operasi PPKM Penegakan Disiplin Di Muspika Kecamatan Ciseeng di Wilayah Koramil 2111/Parung.
Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal. 09 Maret 2021 Pukul 08.00 wib s/d Selesai bertempat di wilayah Jl.Raya H. Usa Kec.Ciseeng
Personel yang terlibat kegiatan diantaranya:
1. Koramil : 1 orang
2. Polsek Parung : 2 orang
3. Satpol PP. Kec. Ciseeng : 4 orang
4. Dishub : 1 Orang
5. Linmas : 1 orang
Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Operasi PPKM Penegakan Disiplin Tahun 2021 meliputi :
1. Masyarakat pelanggar disiplin protokol kesehatan (tidak engenakan masker) sebanyak 4 orang.
Tindakan/sangsi sosial bagi pelanggar yaitu:
1. Mendata orang yang melakukan pelanggaran.
2. Mengucapkan teks Pancasila.
3. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sementara itu sasaran PPKM adalah pengendara roda 2 dan pengendara roda 4. Alhamdulillah selama kegiatan penegakan displin bermasker di Jalan Raya H. Usa berjalan sangat kondusif, aman, tertib dan lancar.
(Rudi Erik/Agust)