Serang.swaradesaku.com.
Dalam rangka penekanan penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19) petugas gabungan dari Satuan polisi pamong praja Kota Serang bersama tim satuan gugus tugas Covid-19 kota serang dan provinsi Banten Segel seluruh tempat hiburan malam di Kota Serang. Jumat 27 November 2019.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran dan timbulnya Cluster baru di Kota Serang .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Kusna Ramdani membenarkan perihal kegiatan penyegelan tersebut.
Pria yang akrab disebut pak Dani itu mengatakan bahwa penyegelan tersebut atas keputusan Satuan gugus tugas Covid- 19 Yang terdiri dari unsur TNI, POLRI dan OPD di lingkungan pemerintah Baik Pusat dan Daerah.
“semua tempat hiburan malam di Kota Serang yang jumlahnya kurang lebih 7 s/d 20 lokasi di tutup sementara untuk menekan angka penyebaran dan di khawatirkan timbulnya Cluster baru, itupun hasil keputusan satuan gugus tugas Covid-19 Kota Serang dan Provinsi Banten. Jelas Dani melalui pesan WhatsApp, Sabtu 28 November 2020.
“Jika masih ada yang membandel tetap Buka kami akan tutup permanen” tegas Dani
(Arie)