Bogor.swaradesaku.com.Permasalahan sengketa Pilkades Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menjadi perbincangan hangat disetiap warung kopi yang berada di Kecamatan Bojonggede, khususnya Desa Rawa Panjang.
Perjalanan tahapan Pilkades Rawa Panjang belum usai sampai dengan berakhirnya Pilkades nanti.
Dalam kesempatannya tim swaradesaku menyambangi kantor sekertariat Panitia Pilkades Rawa Panjang,di Kp Kelapa Gang Langgar Rt 3/2, guna konfirmasi terkait permasalahan Pilkades Rawa Panjang.
Tim swaradesaku disambut hangat oleh Wakil Ketua Panitia Pilkades Rawa Panjang, Suyono.(27/11/20)
Dalam pertemuannya Suyono menjelaskan dengan gamblang dan tegas terkait permasalahan Pilkades Rawa Panjang.
Kejadian ini bermula dari
Aspirasi yang datang dari kedua Balon yang tereliminasi yang satu membuat surat secara tertulis dan yang satunya lagi tidak ada surat secara tertulis.
Surat yang tertulis adalah dari tim Maruloh yang sebenarnya surat tersebut ditujukan bukan kepada kami, melainkan kepada Bupati Bogor, terlihat dari tujuan surat tersebut.
Namun demikian karena kami juga warga Desa Rawa Panjang sehingga kami mempunyai tanggung jawab moral, yang sebelumnya para pihak yang mengajukan keberatan telah bermusyawarah dengan kami, namun setelah bermusyawarah Ketua kami sakit,maka kami pihak Panitia Desa meng akomodir permohonan ke dua balon yang gagal itu, dengan membuat surat ke panitia Kecamatan dan panitia kecamatan membuat surat ke panitia Kabupaten.
Namun kami pihak Panitia tingkat Desa, mendapat arahan dari Panitia tingkat Kecamatan agar kami tetap untuk mengikuti Perbub 66 tahun 2020.
Maka pada tanggal 13/11/20 kami mengadakan rapat penetapan calon namun sebelum itu saya selaku Wakil Ketua panitia tingkat Desa sebelum rapat penetapan balon menjadi calon saya,telah mendapat surat kuasa dari Ketua Panitia tingkat Desa yang masih sakit, kemudian sekitar pukul 10.00 wib diadakan rapat penetapan Balon menjadi Calon yang di hadiri oleh, Panitia tingkat Kecamatan, Kapolsek, Danramil,Panitia tingkat Desa dan anggota BPD kemudian yang memimpin rapat adalah saya selaku Wakil Ketua Panitia tingkat Desa, selaku yang di berikan kuasa oleh Ketua Panitia tingkat Desa.
Kedua Balon yang tereliminasi mengajukan keberatan karena dasar nya ada ke alfaan dari Panitia Desa dengan tidak membuat berita acara,dan hal itu kami akui, setelah kami konsultasi kan ke Kecamatan dan Kabupaten ternyata berita acara tersebut bukan hal yang subtansial dan bisa disusulkan, berita acara tidak masalah tahapan tetap berjalan.
Dengan adanya kejadian seperti ini,saya rasa semua ada jalurnya,silahkan saja mengajukan aspirasi, yang terpenting untuk Pengajuan aspirasi harus yang beretika,dengan kejadian ini saya anggap pelangi dari demokrasi, demikian ungkapnya.
(Tim/Red)