• Jum. Jul 4th, 2025

Saepul Tavip Sekjen DPP KRPI ; Mengajukan Judicial Review Ke MK UU Cipta Kerja Sangat Rugikan Pekerja

Bogor.swaradesaku.com. Siaran Pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) yang diterima redaksi swaradesaku, Selasa (6/10) menyebutkan DPP KRPI akan melakukan langkah hukum melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI sehubungan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UUD Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal DPP KRPI Saepul Tavip mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan seluruh isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja serta bentuk pembelaan masa depan rakyat pekerja Indonesia beserta keluarganya.

Saepul Tapiv berharap seluruh komponen Serikat Pekerja Indonesia bahu membahu, kompak menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan rakyat pekerja dengan tetap menjaga keselamatan dari bahaya Covid-19.

KPRI kata Saepul Tapiv menilai UU Cipta Kerja mengundang konstrovesial di kalangan rakyat pekerja diantaranya pemerintah tidak terbuka melibatkan masyarakat dalam penyusunan UU Cipta Kerja hanya dari kalangan pengusaha.

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 96 yang mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu Undang Undang.

Sehingga, KRPI dengan tegas mengatakan seluruh ketentuan material UU Cipta Kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat pekerja / buruh dan keluarganya. ***

Yudhiestira Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *