Bogor.swaradesaku.com. Jembatan yang membatasi wilayah Desa Cibeuteung Udik Kecamatan Ciseeng dengan Desa Tegal Kecamatan Kemang pada Senin, 28 September 2020, tepat Pukul.08.00 merupakan lokasi Operasi Yustisi Penegakan Disiplin khusus untuk menindak pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
Menggunakan masker merupakan upaya untuk menahan penyebaran virus Covid-19 yang kian merajalela. Seperti diketahui kalau virus Corona bisa menyerang siapa saja.
Menurut data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Republik Indonesia, jumlah kasus terkonfirmasi positif hingga 23 September 2020 adalah 252.923 orang dengan jumlah kematian 9.837 orang. Tingkat kematian (case fatality rate) akibat Covid-19 adalah sekitar 3,9%.
Peningkatan merebaknya Covid-19 ditandai dengan dilanjutkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah sampai ke Tahap III, dimulai pada Tanggal 14 September – 29 September 2020.
Seperti beberapa hari yang lalu, Satpol PP Kecamatan Ciseeng yang dipimpin oleh Sutarjo bersama anggota Pol. PP Sudrajat, Uji, Yogi, Firman, Bayu, Danu, Hawin, Asep, dan Eka. Dengan didampingi anggota Polsek Parung Iptu. Gatot Sarwoko, Aiptu Irwan, Aiptu Tri, Brigadir Ade Supiani, dan perwakilan Koramil 2111/Parung Peltu Ary Noerdianto, staf Desa Cibeuteung Udik Kec. Ciseeng serta Linmas Desa.
Polsek Parung, Koramil 2111 Parung dan Sat Pol. PP Kec. Ciseeng yang melaksanakan operasi masker hanya bisa menggelengkan kepala ketika melihat kesadaran masyarakat pengguna jalan masih sangat kurang.
Seakan menganggap remeh wabah yang membuat derita seluruh penduduk dunia tersebut. Saat ditegur oleh petugas, pengguna jalan hanya cengar-cengir tanpa dosa.
“Saya menyesalkan dengan sikap masyarakat, kalau keluar rumah apalagi beraktifitas, tanpa mengenakan masker.
Padahal mereka tahu kalau pandemi Covid- 19 makin meningkat intensitasnya.
Dengan memakai masker tandanya mereka sudah berusaha untuk mengurangi penyebaran virus yang belum ada obatnya itu,” ujar Iptu Gatot Sarwoko pada media. (Rudi Erik/Agustion)