• Rab. Jul 2nd, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Walau masa Penerimaan Perserta Didik Baru di sekolahan Negeri sudah berakhir namun pelaksanaan penerima siswa baru di sekolah swasta masih terus berjalan.

Banyak orang tua yang harus menyekolahkan anaknya di sekolah swasta dikarena tidak dapat menimba Ilmu di sekolah negeri.

Ada beberapa kriteria untuk dapat masuk disekolah negeri antara lain melalui zona prestasi rapot , zona tempat tinggal dan usia.

Perpanjangan waktu pendaftaran serta seleksi penerimaan murid baru di sekolah negeri.

Membuat sekolah swasta harus menunggu masa akhir dari penerimaan murid baru di ajang PPDB. Selasa ( 14/07/20!  ).

SMP PGRI 1 CIBINONG yang meluluskan 423 murid harus berkerja keras untuk mencapai target.

” Untuk pemenuhan target sekolah SMP PGRI 1 CIBINONG belum mencapai target yang diharapkan baru menerima siswa baru sebanyak tiga ratus dua puluh empat murid.

Hal ini patut disyukuri.” Ujar Adim Herdiaman S. Pd kepala sekolah SMP PGRI 1 CIBINONG.

Masyarakat masih menunda pendaftaran karena menganggap masa pembelajaran sekolah akan dimulai pada bulan januari 2021.
Yang jelas pelaksanaan proses Pembelajaran tunggu sampai 16 Juli setelah tanggal 16 Juli nanti akan ada informasi dari Dinas Pendidikan apakah boleh tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Masih ada peluang bagi sekolah swasta untuk menjaring siswa  baru karena sistem pendaftaran penerimaan siswa baru di sekolah swasta tidak mempunyai batasan waktu seperti di sekolah Negeri.

Sekolah swasta pada perinsipnya sangat membantu pemerintah dalam menampung siswa usia sekolah yang tidak dapat tertampung di sekolah Negeri.

Perbandingan satu berbanding lima antara sekolah Negeri dan sekolah swasta hendaknya menjadi perhitungan bagi pemerintah
Artinya sekolah swasta berperan di Kabupaten Bogor dalam rangka meningkatkan Indek Prestasi Manusia.

” Saya berharap kepada pemerintah jangan melirik sebelah mata kepada sekolah swasta karena sekolah swasta berperan penting dalam meningkatkan IPM di kabupaten Bogor.” Kata Adim Herdiaman.

Lebih lanjut Adim menjelaskan bahwa Permendikbud hanya tiga puluh dua siswa baru di setiap rombel.

Usia sekolah di Kabupaten Bogor menurut data ada yang  belum sembilan tahun. ( * Han  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *