• Rab. Jul 2nd, 2025

Miris.. Tempat Wisata Tetap Buka, Disaat Pemkab Bogor Gencar Cegah Covid-19

Bogor.swaradesaku.com.Disaat Pemerintah Kabupaten Bogor gencar dalam melakukan pencegahan Covid-19 dan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih saja ditemukan tempat wisata terbuka untuk umum.

Salah satunya, Chevilly Resort & Camp yang berlokasi di Desa Banjar Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kamis, (28/05/2020)

Ketika di konfirmasi, David selaku pemilik tempat wisata Chevilly mengatakan, kegiatan pengujung yang masuk ketempat wisata ini sudah berjalan lama sebelum terjadi covid-19 dan terjadi peningakatan pengujung setelah lebaran.

“Dengan kondisi persatu atau perdua meter satu orang kurang lebih disini bisa nampung puluhan ribu (pengunjung).
Tamu disini paling banyak H+2 lebaran. Total 1.000 lebih pengunjung,” terangnya.

Ia menuturkan, bahwa sebelumnya sempat beberapa pihak Muspika mendatangi tempat wisatanya untuk survei dan melakukan sosialisasi “New Normal. “Tadi sudah diperiksa sama dari Pak Camat, Pak Kapolsek dan Kepala Satp PP. Nah, itu saya gak ngerti, dia survei lalu tanya berapa luasan disini, dan saya jawab luasan disini adalah 3,7 hektar. Dengan kondisi kalau permeter satu orang atau perdua meter satu orang itu kurang lebih bisa nampung sampai puluhan ribu,” tuturnya.

Disisi lain, David menegaskan bahwa dirinya tidak pernah Berkoordinasi intansi setempat. “Saya sebenarnya tidak koordinasi, saya juga gatau tiba-tiba, kemarin pak lurah (Kades) ngecek kesini, tadi pagi pun saya lagi duduk tiba-tiba dateng rame banget saya pikir ada apa ini, lalu ada juga pak Agus dia pake mic melakukan sosialisasi ke tamu-tamu,” imbuhnya.

Saat ditanya terkait dengan aturan PSBB, David menjelaskan, bahwa dirinya sudah membicarakan kepada pihak terkait seperti Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, lalu untuk pengujung yang akan masuk lokasi pihak pengelola wisata memberlakukan setiap pengujung yang akan masuk kelokasi di wajibkan untuk memakai masker dan cek suhu badan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Sutris Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi wilayah Desa Banjar Sari yang diundang pemilik tempat wisata untuk hadir untuk mejelaskan aturan “New Normal” dalam ruang pertemuan dengan para awak media mengemukakan bahwa sebelumnya sudah beberapa pihak rekan media yang datang untuk konfirmasi. “Ini orang kelima yang datang, banyak wartawan yang datang,” terang sutris saat sapa para awak media.

Menurut Sutris, New Normal dilaksanakan terbilang mulai Rabu, (27/5/20) sore diamanatkan oleh Kapolres Bogor melalui Vicon (Video Converence).

“Sesuai dengan New Normal yang dilaksanakan pada hari Rabu (27/5/20) pada pukul 16:15 oleh Kapolres Bogor, itu dimulainya New Normal. Artinya, kata dia menjaga protokoler kesehatan. Contohnya, pola hidup sehat, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan lainnya,” jelas sutris, Kamis (28/05/2020).

“Tadi juga pagi karena mulai new normal kemarin Jam 16.15. Sesudah apel pagi mulai Jam 8 sosialisasi petugas gabungan dengan Sat Pol PP, Pihak Kecamatan Polsek Ciawi untuk sosialisasikan pada warga masyarakat khususnya di wilayah Ciawi,” sambungnya.

Disela-sela kegiatan jurnalistik, ketika para awak media yang salah satunya adalah mempertanyakan beberapa pertanyaann kepada pihak terkait agar mendapatkan berita yang akurat dan demi menjunjung tinggi kode etik. Salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi wilayah Desa Banjar Sari itu malah melontarkan kalimat pertanyaan yang terkesan tidak menghargai profesi jurnalistik. “Terus memang kenapa Bapak tanya sampai seperti itu? Memangnya kenapa?. Apa trik mediasi apa trik medsos atau bagaimana?, ” dengan lantang.

Dan, Sutris kembali mempertegas pertanyaannya kepada para awak media. “Trik medsos apa triknya wartawan?, Saya tau kok trik-trik sampean, termasuk orang gak bilang saya wartawan. Setelah ini kan pasti dimediakan, di publikasikan nah udah itu, namanya media sosial juga,” tegas Sutris.

Menurutnya, Babinmas itu kan merangkap intel merangkap pengayom, pelindung masyarat, bahkan kata dia, selembar daun jatuh pun kalau bisa dirinya harus tahu,” imbuh Sutris.

Hal tersebut kemudian di lerai oleh David pemilik Chivilli. Dalam kesempatan tersebut ia memberi keterangan bahwasannya tempat wisata Chivilli tidak pernah tutup. “Gini, kita dari dulu tidak pernah tutup, tetap beroperasi walau ada pandemi covid-19. Tapi kalau tamu datang itu kan kita gak mungkin melarang,” jelasnya.

Keputusan Gubernur Jabar :

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep287-Hukham/2020 Tentang Perpanjangan PSBB yang menyatakan Untuk wilayah Botabek ( Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi selama 6 (enam) hari terhitung mulai tanggal 30 mai 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan pembatasan PSBB di wilayah provinsi Jawa Barat Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan di tindak lanjuti oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengenaan sanksi Prelangaran pelaksanaan PSBB dalam penangulangan covid 19 di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor , Kota Depok ,Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Pasal 7 mengatakan
Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan
b. penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19,

Dijelaskan dalam regulasinya bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi ketentuan apa yang tertuang di dalam keputusan Gubernur, Bila pelaku usaha tidak mematuhi akan di kenakan sanksi sesuai apa yang tertuang di dalam putusan.

Dari Keputusan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Gubernur di pertegas kembali dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid 19 Di Kabupaten Bogor pada bagian ketiga Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja Pasal 7 Ayat 1 Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban : meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan ke protokol pencegahan covid 19.

Pernyataan Satpol PP :

Melalui Kepala Bidang Penertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan saat dikonfirmasi mengatakan, setiap tempat wisata harus ditutup terlebih lagi mengundang keramaian. “Kita semua mengacu kepada regulasi yang ada baik dari Perbub sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.32 tahun 2020 dan sebaginya” tegasnya kata Ruslan melalui percakapan telekomunikasi.

Fase New Normal dalam tahap persiapan :

Dilansir dari situs Diskominfo Kabupaten Bogor tanggal terbit 28 Mei 2020,

Ade Yasin Wanita nomor satu di Kabupaten Bogor itu mengatakan, “Kajian ini sangat penting sebagai upaya kita dalam mempersiapkan fase new normal di Kabupaten Bogor. Dua hari kedepan ini jadi persiapan kami untuk memasuki fase new normal. Karena kita harus sesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) kaitan dengan new normal. Persiapan harus dilakukan dengan matang dengan kajian yang optimal dan ketat. Karena dalam kondisi pandemi covid-19 ini, supaya pemberlakuan new normal ini jangan sampai menambah kenaikan kurva covid-19 di Kabupaten Bogor”.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *