
Bogor.swaradesaku.com.
Ketua Umum (Ketum) DPP Ormas Benteng Padjajaran, Doelsamson Sambarnyawa melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Cijujung Kecamatan Sukaraja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong, Senin (11/5/20).
“Kedatangan kami ke Kantor Kejaksaan ini untuk melaporkan Kades Cijujung terkait dugaan Pungli dengan membawa bukti-bukti konkrit berupa surat pemberitahuan dan kwitansi yang telah ditandatangani oleh Kades Wahyu Ardianto,” ungkap Doelsamson kepada wartawan.
Doelsamson melanjutkan, laporan kepada pihak Kejaksaan selaku penegak hukum pada hari ini, dengan membawa bukti diantaranya kwitansi yang telah ditandatangani Kades dan distempel desa ditujukan kepada para pelaku usaha dengan nominal telah dipatok 1 hingga 3 juta rupiah,” bebernya.
Menurutnya, pematokan nilai pada kwitansi ini jelas telah melanggar aturan hukum yang ada; “ini Pungli dan saya tegaskan bahwa ini telah melanggar peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang pungutan liar. Di kita ini ada tim Saber Pungli, dan sekarang ada pungli yang jelas, maka hukum yang ada harus ditegakkan setegak-tegaknya,” jelasnya.
Dalam laporannya, Dul Samson menjelaskan bahwa pihak terlapor Kades Cijujung telah menyalahi aturan sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi dan sesuai amanat pp No 87 tahun 2016 tentang Pungli serta pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang.
“Kami berharap pihak Kejaksaan untuk segera memanggil Kepala Desa Cijujung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan Pungli terhadap para pelaku usaha di wilayahnya dengan dalih permohonan bantuan THR, padahal kita tahu situasi ekonomi sekarang sedang sulit,” ujar Samson.
Sementara itu, Kasie Intelijen pada Kejari Kabupaten Bogor, Juanda membenarkan pihaknya telah menerima satu laporan dugaan melawan hukum berupa Pungli oleh Ormas Benteng Padjajaran; “iya sudah masuk laporannya tadi siang dan sudah saya baca,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk tindakan selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi laporan yang dilayangkan Ormas Benteng Padjadjaran tersebut; “Iya nanti kita verifikasi dulu, dan bila terbukti kita akan limpahkan kasus ini ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, dirilis oleh beberapa media, Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto mengakui pungutan tersebut bersifat partisipasi dan sudah menjadi agenda rutin bagi pemdes Cijujung sejak pimpinan kepala desa terdahulu, namun kwitansi tersebut sudah ditariknya kembali.
“Setelah malamnya saya berpikir lagi, besok paginya saya memerintahkan staf saya untuk menarik kembali kwitansi yang telah beredar, namun saya heran kenapa masih ada kwitansi yang tertinggal hingga beredar di kalangan wartawan, saya juga tidak menduga dampak hal ini menjadi ramai di kalangan masyarakat,” keluhnya.
Menurut Wahyu, rencananya jika terkumpul semua hasil dari pungutan itu nantinya akan dibagikan secara merata ke seluruh staf Desa hingga ke ketua RT dan RW berupa bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR), namun tidak termasuk untuk dirinya selaku kepala desanya.
Kontributor : Yuniar
Editor : Didi S