Hj. Kusaerih Menjabat Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung Di Duga Sarat Kepentingan
Indramayu.swaradesaku.com. Pemutusan atau pergantian kepengurusan komite sekolah secara sepihak tidak sah dan cacat prosedur jika dilakukan tanpa pemberitahuan atau musyawarah bersama pengurus yang sedang menjabat. Berdasarkan regulasi tata kelola kemdikbud,…
