Bogor.swaradesaku.com. Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor
Mengadakan rapat kordinasi membahas mengenai cara penanganan dan pencegahan virus Corona ( Covid-19).(27/3/20)
Acara rapat kordinasi ini dihadiri oleh,
Kepala Desa,Ketua Karang Taruna,
Ketua BPD dan anggota
Ketua RT dan RW
Ketua LPM dan anggota ,
Bhabinkamtibmas Desa Pasirgaok serta
MUI Desa Pasirgaok dan tokoh masyarakat.
Berdasarkan surat edaran kepolisian Republik Indonesi Gubernur jawa barat, dan Bupati bogor.
Kepala Desa Pasirgaok Sarifudin mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh masyarakat Desa Pasirgaok ;
1.Agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
a. Pertemuan sosial budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan yang sejenis.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi ( hajatan ) berjenis apapun.
c. Kegiatan olah raga, kesenian, jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
e. Kegiatan lainnya yang mengakibatkan perkumpulan massa.
- Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing – masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang di keluarkan pemerintah.
- Tidak melakukan pembelian dan penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
- Tidak terpengaruh terhadap berita yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
- Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi pejabat pemeritahan desa bhabinkamtimas, babinsa, babinmas danlembaga berwenang setempat.
- Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dan melanggar instruksi ini maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Brigadir Dhara perihara selaku Bhabinkamtibmas Desa Pasirgaok mempertegas perihal maklumat kapolri nomor 2 tahun 2020 dimana inti dari maklumat tersebut diantaranya tidak diperbolehkan adanya aktifitas atau kegiatan sosial apapun yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa atau orang dalam jumlah banyak.
Dhara perihara juga meminta agar yang hadir disini agar satu persepsi sehinga apa yang kita sampaikan ke masyarakat tidak simpang siur dan tegas terkait penanganan penyebaran virus Corona ( COVID-19 ) khususnya di Desa Pasirgaok dan Kecamatan Rancabungur pada umumnya, demikian ucapnya.
Ketua BPD desa Pasirgaok Rahmat hidayat pun memberikan penegasan mengenai masalah penanganan dan pencegahan virus Corona COVID-19 dengan Isu yang beredar yang di kait – kaitkan dengan agama.
Disini kita jangan sampai ada kesan atau berpikiran pemerintahan desa melarang orang untuk beribadah.
“Mohon kita bisa bijaksana dalam menyingkapi masalah ini”
Dan ini sudah menjadi keputusan pemerintah dan maklumat Kapolri.
Di mana pemerintah itu ada Majlis Ulama Indonesia dan juga banyak orang – orang yang pintar dalam masalah agama, dan tidak mungkin mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan agama, tuturnya.
Diakhir acara Kepala Desa Sarifudin langsung membentuk team Satuan Tugas Pencegahan Virus Corona Desa Pasirgaok.
Acara rapat kordinasi mengenai cara penanganan dan pencegahan virus Corona ( COVID-19 ) berjalan aman sukses tanpa ekses.(Syamsudin).