• Rab. Jul 2nd, 2025

SDN Bojong Jengkol 1 Kecamatan Ciampea Diduga Melakukan Pungli

Bogor.swaradesaku.com.Sesuai dengan permendikbud tahun 2016 nomor 75 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkwalitas dan gratis.

Lain hal yang terjadi di lapangan banyaknya sekolah di Kabupaten Bogor yang melakukan pungli dengan berbagai alasan, salah satunya SDN Bojong Jengkol 1 Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Sekolah tersebut diduga lakukan pungli dengan program renang,persiswa dipungut bayaran sebesar 160 ribu bagi yang ikut dan bagi yang tidak ikut, wajib bayar separuhnya.

menurut keterangan dari orang tua siswa bukan hanya renang saja yang dipungut biaya, tapi bagi siswa baru wajib bayar bangku 100 ribu rupiah persiswa ketika mendaptar sekolah.

“Saya sebagai orang tua mengikuti aja permintaan dari pihak sekolah agar anak saya bisa sekolah”, demikian ucapnya.

Drs R Aten Baehaki Kepala Sekolah SDN Bojong Jengkol 1 saat ditemui swaradesaku.com.di sekolah mengatakan,iya memang benar ada sumbangan seperti itu, tapi itu hasil keputusan rapat antara orang tua siswa dan komite,ujarnya.(6/2)

Sumbangan dan pungutan itu berbeda, sumbangan tidak ada kewajibannya jika ada kewajiban itu namanya pungutan dan jelas ada larangan nya untuk Sekolah Negri khususnya.(Supendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *