• Kam. Apr 18th, 2024

Lamsel.swaradesaku.com.Terkait surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia, maka Pemerintah Desa Ketapang Kamis 16/01/20 melayangkan surat klarifikasi ke DPP-LSM-GPANI atas surat laporan tersebut diatas namun, Tim Investigasi DPP- LSM -GPAN Indonesia yang sebelumnya bersama awak media meninjau langsung kelokasi pekerjaan rabat beton yang dialihkan, dari hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan peralihan pekerjaan rabat beton di RT.01,02,03 Dusun.08 tersebut sesungguhnya dananya adalah bersumber dari masyarakat desa bukan dari dana desa alokasi DD Tahap III Tahun 2019.

Dengan surat pernyataan yang kami miliki sebagai bukti atas investigasi kami klarifikasi yang dilayangkan Pemdes Ketapang jauh berbeda dengan sebenarnya Sehingga DPP-LSM- GPAN Indonesia menemukan dugaan kualifikasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, yang disinyalir mengarah memberikan keterangan palsu.

Terkait hal tersebut diatas maka DPP-LSM- GPAN Indonesia melayangkan surat klarifikasi ke pemdes ketapang agar dapat menunjukkan dokumen pengalihan pekerjaan melalui surat balasan Pemdes Ketapang ke depan, Ujar Edy Sahputra Sitorus.ST.

“dengan adanya surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Pemdes Ketapang ke DPP-LSM-GPANI seharus disertai dengan dasar sesuai regulasi.
” Kami memberikan waktu 3 hari kerja maka bila pemdes Ketapang tidak dapat menunjukkan dokumen yang kami pertanyakan maka kami akan menggiring kasus ini ke ranah hukum serta secepatnya kades Ketapang, Kecamatan Ketapang, agar segera diperiksa dan di proses secara hukum, namun tidak meninggalkan azaz praduga tidak bersalah.”ujar Edy.

Sementara itu awak media yang berusaha menemui Kepala Desa Ketapang dirumahnya guna minta tanggapan (Konfirmasi) tidak berhasil karna menurut keluarganya Pak Kades ,Kepala Desa bersama Istrinya sedang berada di Kalianda , dan saat di hubungi melalui telpnya yang bersangkutan memang masih berada di Kalianda. (Andy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *