• Kam. Mei 15th, 2025

Dinas PUPR Kab Bogor, Akan Buat Jembatan Sementara Pada Ruas Jalan Pabuaran- Susukan

Bogor.swaradesaku.com.Program pembangunan jalan dan jembatan yang bertujuan untuk mempelancar pergerakan barang dan jasa bagi masyarakat Kelurahan Pabuaran dan Desa Susukan Kecamatan Bojonggede,sampai saat ini belum dilaksanakan pihak kontraktor.

Akses vital jembatan penghubung antar dua wilayah antara Kelurahan Pabuaran dan Desa Susukan yang di bongkar oleh pelaksana CV Lokatama Dwipa,hingga berita ini di siarkan tidak ada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.

Masyarakat dua wilayah tersebut merasa kecewa atas kinerja CV Lokatama Dwipa yang mengabaikan Surat Perintah Kerja ( SPK – red ) untuk melaksanakan pembangunan Jembatan ( 15/19 ).

Saat tim swaradesaku.com. melakukan konfirmasi dengan masyarakat setempat terkait dengan pembangunan jembatan, masyarakat merasa sangat kecewa atas apa yang telah di lakukan oleh pelaksana lapangan.

” bayangkan saja jembatan ini adalah merupakan akses penghubung yang sangat vital bagi masyarakat Pabuaran dan Susukan,dibongkar begitu aja tanpa ada pelaksanaan pekerjaan.” ungkap seorang warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Karena tidak ada kejelasan nya jembatan tersebut untuk di bangun,kemudian masyarakat disini,sangat membutuhkan jembatan,maka akhirnya masyarakat melakukan inisiatif bergotong royong untuk membangun jembatan darurat.

CV Lokatama Dwipa yang mendapat Surat Perintah Kerja dengan nilai kontrak sebesar Rp. 679.500.000, mulai pelaksanaan pekerjaan jembatan tanggal 24 september 2019 sampai 24 desember 2019, sesuai dengan plang kontrak seakan diduga tidak peduli dengan keresahan warga Pabuaran dan Susukan.

Menurut Informasi yang di dapat dari masyarakat bahkan pekerjanya pun belum di bayar upah kerjanya oleh pelaksana.

Seorang pelaksana yang berinisial In,yang dipercayakan oleh CV Lokatama Dwipa sebagai pelaksana lapangan sulit untuk di temui oleh pewarta swaradesaku.com.yang akan melakukan konfirmasi prihal pekerjaan yang tidak terselesaikan.

In,sebagai pelaksana lapangan menurut informasi yang kami himpun dari mulai pelaksanaan pekerjaan hanya melakukan pekerjaan, pembongkaran jembatan, pemasangan besi pancang dan turap selepas itu In,tidak pernah melaksanakan pekerjaan sampai saat ini.

Ketika tim swaradesaku.com. kelokasi jembatan Pabuaran – Susukan (13/12/19) tim bertemu dengan beberapa orang sedang mengukur jembatan tersebut.

Setelah dihampiri orang tersebut ternyata,dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

setelah minta keterangan nya terkait pengukuran jembatan tersebut,sangat mengejutkan pelaksanaan kerja akan,diambil alih oleh PUPR Kabupaten Bogor yang akan membuat jembatan sementara agar dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.

Asep salah seorang Dinas PUPR Kabupaten Bogor ketika ditemui mengatakan, kedatangan kami kesini akan membuat jembatan sementara agar masyarakat tidak resah menunggu pembangunan jembatan tersebut.

Kami tidak ada kaitannya dengan pihak pemborong, karena kami hanya dibidang pemeliharaan,hal ini adalah hasil rapat dengan bidang pembangunan ada kemungkinan pihak pemborong tersebut tidak akan dilanjut.

Dan kami akan membantu membantu membuat jembatan sementara dari besi bordes yang akan kami lapisi, demikian ungkapnya.

Tim swaradesaku.com.kemudian,mendatangi kantor asosiasi kontraktor bertemu dengan ketua asosiasi setelah berbincang ketua asosiasi tersebut menelpon In,selaku pelaksana proyek jembatan Pabuaran-Susukan.

Setelah telepon tersebut diangkat kemudian ketua asosiasi tersebut menyerahkan ke kami agar bicara langsung dengan In,selaku pelaksana lapangan saat kami konfirmasi, Jawabannya sedang membeli besi.

“Saya lagi beli besi pa, untuk jembatan tersebut,nanti kita ketemuan aja.ucapnya.

Namun sampai saat In, tidak bisa di hubungi lagi atau In menghubungi kami sebagai mana janji nya.

Tim swaradesaku.com akan mengawal permasalahan ini sampai ketingkat Dinas PUPR dan Bupati Kabupaten Bogor.

Di papan proyek tertera dengan jelas proyek ini didampingi oleh Tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah ( TP4D ) kejaksaan Negeri kabupaten Bogor.

Pelaksana serta CV Lokatama Dwipa harus bertanggung jawab atas tidak terselesaikan pelaksanaan peningkatan jembatan kali pelayangan pada ruas jalan Pabuaran dan Susukan ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *