Bogor.swaradesaku.com.Perselisahan antara pihak pengembang perumahan berujung penyegelan proyek perumahan.
Proyek Perumahan tersebut berada di Kp Bambon RT 04/07 Desa Ragajaya Kecamatan Bojonggede.
Hal tersebut terjadi diduga karena adanya pemutusan kerjasama secara sepihak dari pemilik tanah terhadap investor pengembang.
Dampak dari pemutusan ikatan kerjasama pengembang perumahan AR-ROJA, oleh pemilik tanah terhadap pengembang, maka pihak investor pembangunan perumahan merasa dirugikan dan menunjuk kuasa hukumnya dari LBH Awalindo Kota Bogor.
Melalui LBH Awalindo sebagai kuasa hukum dari pihak investor pengembang berinisial YTO, LBH Awalindo pada bulan Oktober 2019, telah berupaya melakukan mediasi yang hasilnya bahwa karena diputuskannya hubungan kerjasama secara sepihak maka pihak,pemilik tanah ES membuat pernyataan yang isinya adalah siap mengembalikan kerugian pihak investor terhadap 16 unit bangunan rumah yg telah dibangunnya sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan kesanggupan pengembalian kerugian tersebut pada tgl 03 Desember 2019.
Namun pihak pemilik tanah pada tanggal dan bulan yang telah di janjikan tidak juga memenuhi janjinya dan malah menghilang, maka LBH Awalindo melayangkan somasi kepada ES dan memasang plang pengawasan terhadap pembangunan dan kegiatan di area proyek perumahan AR-ROJA, dan apabila sesuai dengan peringatan hukum yang dilayangkan pihak ES tidak juga mengindahkannya, maka LBH Awalindo akan menempuh jalur hukum.
Ketua LBH Awalindo Kota Bogor, Eka Tri Putra MD Kepada Swaradesaku mengatakan ” sangat menyesalkan sikap ES yang tidak memenuhi janjinya dan malah menghindar, karena akibat ulahnya maka konsumenlah yang paling sangat berpotensi dirugikan.
Dan jika memang ES tetap saja tidak melaksanakan kewajibannya maka satu-satunya cara sebagai muara menyelesaikan masalah ini adalah melalui gugatan di PN Cibinong”, tuturnya.(Red)