• Sab. Okt 10th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Beredarnya sebuah kuitansi senilai Rp165 juta menjadi sorotan. Pihak Risman mempertanyakan keaslian dokumen tertanggal 20 November 2023 tersebut yang mencantumkan nama Hendra Chandra Saputra sebagai pihak yang menyerahkan uang, dengan keterangan pembayaran “pinjaman”, serta terdapat tanda tangan atas nama Risman.

Pihak Risman menyatakan tidak pernah membenarkan keaslian kuitansi tersebut. Karena itu, keaslian dokumen diminta untuk diperiksa melalui proses hukum guna memastikan apakah benar dibuat dan ditandatangani oleh Risman atau justru terdapat dugaan rekayasa.

Kuasa Hukum Risman, Adv. Fahmi Azizi, S.H., yang juga Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada Satreskrim Polresta Cirebon.

“Besok kami akan melaporkan kuitansi yang kami duga palsu tersebut kepada Satreskrim Polresta Cirebon. Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap dokumen tersebut,” tegas Fahmi, Kamis ( 8/9/26 ).

Menurut Fahmi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan kuitansi. Penyidik, kata dia, perlu menelusuri secara menyeluruh asal-usul dokumen tersebut, siapa yang membuat, kapan dibuat, siapa yang menggunakan, serta untuk kepentingan apa dokumen itu digunakan.

Fahmi menilai, munculnya kuitansi tersebut harus dilihat secara utuh dalam konteks persoalan yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan persoalan di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Ia meminta agar dokumen yang keasliannya belum teruji tidak dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan bahwa persoalan tersebut semata-mata berkaitan dengan utang-piutang pribadi.

“Jangan sampai sebuah dokumen yang keasliannya belum diuji kemudian digunakan untuk mengaburkan pokok persoalan. Kalau memang benar transaksi pinjaman, buktikan secara hukum. Tetapi kalau ternyata kuitansi tersebut palsu atau direkayasa, juga harus dibuktikan siapa yang membuat dan untuk tujuan apa,” ujar Fahmi.

Menurutnya, seluruh pihak harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun narasi dari pihak tertentu.

Untuk memastikan keaslian dokumen, pihak Risman meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang tercantum dalam kuitansi.
Selain tanda tangan, penyidik juga diharapkan menelusuri sejumlah hal, antara lain:
• asal-usul dan sumber dokumen;
• pihak yang membuat atau mengetik kuitansi;
• waktu dan tempat pembuatan;
• keaslian tulisan dan tinta;
• keberadaan transaksi uang sebesar Rp165 juta;
• bukti transfer atau penyerahan uang;
• pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut; serta
• tujuan penggunaan kuitansi dalam perkara yang sedang berjalan.
Fahmi menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian dilakukan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami justru meminta Polisi membuktikan semuanya. Kalau kuitansi itu benar, silakan dibuktikan keasliannya. Kalau ternyata palsu atau direkayasa, maka siapa pun yang terbukti membuat, menggunakan atau turut serta dalam rekayasa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahmi meminta Satreskrim Polresta Cirebon menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan persoalan di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang.

“Kami mendesak Polisi segera mengusut tuntas. Jangan ada rekayasa apa pun. Jangan ada upaya menggeser substansi perkara. Semua harus dibuka berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum,” katanya.

Fahmi menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pemalsuan atau rekayasa dokumen, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan kuitansi.

Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri motif, pihak yang membuat, pihak yang menggunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen tersebut.

“Kami serahkan pembuktiannya kepada penyidik. Yang kami minta hanya satu, hukum harus bekerja secara objektif dan transparan. Dugaan persoalan PDAM Tirta Jati harus diusut berdasarkan fakta dan jangan sampai ada pihak yang mencoba mengaburkan perkara dengan dokumen yang keasliannya belum terbukti,” pungkas Fahmi.

( Falah )