Kotim.swaradesaku.com. PT Surya Inti Sawit Kehuripan (SISK) telah resmi melaporkan 8 warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan, Kotawaringin Timur (Kotim), dan kini sudah berada di Polres Kotim.(29/6/26).
Dalam laporannya 8 orang warga Desa Jatiwaringin tersebut yaitu HS Bin UG, EN Bin JR, MLB Anak dari MM (Alm), HS Anak dari HS (Alm), KH Anak dari EB, IF Bin Mn, AF Bin KB (Alm), dan Ls Bin Rs (Alm)
yang di duga panen buah kelapa sawit di dalam HGU milik PT SISK perusahaan besar kelapa sawit di wilayah Tualan Hulu.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Johansah selaku saksi melalui tim Kuasa Hukum nya Achmad Buasan menyampaikan, bahwa 8 orang warga tersebut yang memanen buah kelapa sawit itu memang benar di lahan milik warga, bukan dalam HGU nya perusahaan.
Hal ini di sampaikan oleh tim Kuasa Hukum Johansah (29/6) ketika konfirmasi ke awak media di Polres Kotim.
Achmad Buasan juga menambahkan, kami juga akan menunjukkan alas bukti lahan yang di panen warga tersebut, biar jelas agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan 8 orang warga Jatiwaringin tersebut bisa di bebaskan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku .
(Supianur 88)
