Cirebon.swaradesaku.com. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dugaan belum optimalnya pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Cirebon terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang telah menjadi perhatian publik, di antaranya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), adanya pengembalian dana ke kas daerah, serta berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
FORMASI menilai hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya langkah pembinaan maupun tindakan administratif yang tegas terhadap pejabat yang diduga bertanggung jawab atas berbagai persoalan tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa fungsi pengawasan kepala daerah belum dijalankan secara optimal sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap perangkat daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui surat pengaduan tersebut, FORMASI meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk:
1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Kabupaten Cirebon.
2. Memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
3. Menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan kelalaian tersebut.
4. Memberikan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cirebon berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip-prinsip Good Governance.
Ketua FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri segera melakukan evaluasi secara objektif dan profesional. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan amanat undang-undang demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya, Kamis ( 25/6/26 ).
FORMASI menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong penguatan sistem pengawasan pemerintahan daerah agar setiap dugaan pelanggaran administrasi dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintahan yang bersih dimulai dari keberanian menegakkan pengawasan. Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan.”
( Falah )
