Bogor.swaradesaku.com. Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan.
Jika ada pemaksaan penyusupan agenda “gelap” di luar dokumen perencanaan resmi (seperti RKPD dan RPJMD), hal tersebut melanggar asas kepastian hukum dan asas spesialitas dalam tata kelola keuangan daerah.
ALIANSI PANDAWA (Pengawalan hak warga dan pengawasan anggaran negara) Memberikan narasi edukasi resmi yang komprehensif, objektif, dan siap dipublikasikan untuk membangun kesadaran publik serta aparatur sipil negara.
Membongkar Modus ‘Titipan Ililegal’ dalam Anggaran Daerah: Menyelipkan Kegiatan di Luar RPJMD adalah Kesewenang-wenangan dan Ranah Pidana.
1. Transisi Perencanaan ke Penganggaran: Dari RKPD Menuju RKA.
Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus melewati jalur regulasi yang ketat dan tidak boleh putus.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dari RKPD inilah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
* RKA-SKPD digunakan oleh dinas/badan teknis.
* RKA-PPKD digunakan untuk mengelola belanja penunjang seperti hibah, bansos, dan belanja tidak terduga.
Setiap rupiah yang tercantum dalam RKA wajib memiliki “ibu kandung” di dalam RKPD dan RPJMD.
Sering kali, celah korupsi muncul saat oknum pejabat memerintahkan untuk menyelipkan kegiatan baru di tengah jalan—saat transisi dokumen perencanaan menjadi dokumen anggaran—tanpa dasar hukum perencanaan yang sah.
2. Mengapa Ini Disebut Kesewenang-wenangan Pejabat (Abuse of Power)?
Merujuk pada [UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan](https://www.hukumonline.com/klinik/a/penyalahgunaan-wewenang-oleh-pejabat-pemerintahan–administrasi-atau-pidana tindakan menyisipkan program secara sepihak dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang dalam bentuk:
* Melampaui Wewenang: Mengambil keputusan anggaran yang menabrak batas regulasi di atasnya (Perda RPJMD).
* Mencampuradukkan Wewenang: Menggunakan mandat jabatan publik untuk memaksakan kepentingan pribadi, kelompok, atau titipan aktor tertentu di luar koridor hukum.
* Bertindak Sewenang-wenang: Mengabaikan prosedur, tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
3. Sanksi Hukum: Mengapa Tindakan Ini Bisa Berujung Pidana Korupsi?
Memasukkan kegiatan siluman di luar perencanaan bukan sekadar pelanggaran administrasi ringan. Tindakan ini merupakan pintu masuk utama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan [UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001](https://www.globalcompliancenews.com/anti-corruption/anti-corruption-in-indonesia/) melalui jeratan pasal berikut:
* Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
* Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Mengapa terpenuhi unsur pidananya? Karena pengeluaran uang daerah untuk kegiatan yang tidak direncanakan secara legal otomatis berstatus sebagai pengeluaran tidak sah (ilegal).
Setiap kerugian negara yang ditimbulkannya memicu pertanggungjawaban pidana penuh bagi pejabat penentu kebijakan maupun pelaksana yang menerima perintah ilegal tersebut.
4. Kesimpulan dan Perlindungan bagi Aparatur Daerah
Sistem tata kelola anggaran modern seperti e-planning dan e-budgeting sebenarnya sengaja dibangun untuk mengunci agar RKA tidak bisa melompat keluar dari RKPD.
Namun, pemaksaan secara manual atau menggunakan otoritas jabatan tetap sering terjadi melalui instruksi lisan ke bawahan.
Edukasi ini mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Anggota DPRD bahwa perintah atasan yang bertentangan dengan undang-undang wajib ditolak.
Menyelipkan anggaran siluman bukan sekadar kreativitas birokrasi, melainkan kejahatan jabatan yang berujung pada jeruji besi.
Aliansi PANDAWA
Ketua koordinator
Rizwan riswanto
(Red)
