• Kam. Mei 28th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Dokumen lawas milik Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 1971 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Dokumen berupa Instruksi Bupati Kabupaten Cirebon tentang Penertiban Tanah Pangonan itu menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan lahan sudah menjadi perhatian pemerintah sejak puluhan tahun lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tanah pangonan atau lahan penggembalaan di sejumlah desa telah banyak dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian tanpa administrasi yang tertib. Pemerintah saat itu kemudian melakukan penataan melalui pendataan, penelitian lapangan, pengukuran ulang lahan, hingga penetapan kewajiban pembayaran sewa kepada pemerintah daerah.

Dokumen tersebut dinilai menjadi bukti sejarah penting terkait tata kelola agraria di Kabupaten Cirebon sekaligus upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum penggunaan lahan.

Di tengah persoalan sengketa tanah yang masih terjadi hingga kini, masyarakat menduga lahan di Desa Seuseupan dan Desa Sumur Kondang masuk dalam kawasan kehutanan. Warga bersama pemerintah desa berharap lahan tersebut dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Koordinator masyarakat, Yosu Subardi, meminta Kementerian Kehutanan, KPH Kuningan, hingga Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa memiliki bukti pendukung berupa SK Bupati Cirebon dan peta blok pangonan tahun 1971, Rabu (27/05/26).

Yosu menegaskan, apabila persoalan tidak segera diselesaikan, masyarakat akan menempuh jalur hukum hingga menggelar aksi demonstrasi. Warga juga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, turun tangan membantu penyelesaian masalah tersebut.

“Dokumen tahun 1971 ini seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah agar tidak menutup mata terhadap sejarah penguasaan lahan masyarakat. Jika arsip negara sudah menunjukkan adanya penataan sejak puluhan tahun lalu, maka penyelesaian konflik agraria tidak boleh lagi berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Yosu.

Ia menambahkan, lambannya penyelesaian persoalan tanah hanya akan memicu keresahan warga dan memperbesar potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

(Falah)