Bogor.swaradesaku.com. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SDN 03 Bojonggede setelah sejumlah orangtua murid mengaku dimintai sejumlah uang yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beberapa wali murid menyampaikan keluhan mereka kepada Redaksi swaradesaku.
Menurut keterangan yang dihimpun, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih untuk biaya les atau tambahan belajar sebesar Rp100 ribu, untuk biaya konsumsi pertemuan sekali pertemuan sebesar Rp 2000 dan untuk biaya perpisahan sebesar Rp 550 ribu, hal tersebut membuat para orangtua merasa keberatan. Beberapa di antaranya bahkan mengaku terpaksa membayar karena khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah.
Setelah isu ini mencuat dan menjadi perhatian, pihak sekolah diduga langsung mengambil langkah dengan mengembalikan uang yang telah dipungut kepada orangtua murid. Pengembalian tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bentuk respons atas protes yang berkembang.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dirinya telah menerima kembali uang yang sebelumnya diminta pihak sekolah melalui Komite. Meski demikian, ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Uangnya memang sudah dikembalikan, tapi kami berharap ke depan tidak ada lagi pungutan yang tidak jelas seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak sekolah menjawab surat konfirmasi ke Redaksi swaradesaku yang sebelumnya Redaksi swaradesaku berkirim surat konfirmasi ke SDN 03 Bojonggede.Redaksi menerima surat jawaban pada hari Selasa 14 April 2026.
Jawaban suratnya berisi :
1.perihal dana kontribusi sebesar Rp 100 ribu per Minggu yang tercantum dalam isi surat, kami bantah dengan tegas.Dimana besaran sumbangan tidak mengikat akan nominal ditambah tidak seluruh siswa mengikuti program tersebut hanya bagi yang ingin mengikuti dan tanpa paksaan atau mewajibkan.serta pemberian sumbangan atas program tersebut tidak dilakukan perminggu.terlebih program belajar telah di hentikan.
2.perihal konsumsi sebesar Rp 200 perpertemuan, tentu hal tersebut kami bantah secara tegas dimana tidak ada kebijakan penerapan hal tersebut baik oleh sekolah maupun komite.
3.perihal biaya perpisahan sebesar Rp 550 ribu, hal tersebut bukan di peruntukan untuk biaya perpisahan, melainkan program tabungan murid yang saat ini seluruh nominal dana tabungan murid telah di salurkan ke masing-masing peserta.
Jawaban surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan data yang Redaksi swaradesaku himpun dan Kepala Sekolah patut diduga mau lepas dari tanggung jawab.
Dalam pandangan hukum di Indonesia, pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) setelah diketahui atau tertangkap tangan (OTT) tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Pungli dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pemerasan (Pasal 368 KUHP atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor), yang merupakan delik formil—tindak pidana dianggap sempurna saat perbuatan atau pemaksaan terjadi, bukan saat kerugian dirasakan.
Berikut adalah analisis hukum lengkapnya :
Pengembalian Tidak Menghapus Pidana: Meskipun uang dikembalikan, proses hukum (penyidikan dan penuntutan) tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Faktor Meringankan: Pengembalian uang hasil pungli seringkali hanya dianggap sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan hakim, namun tidak menghilangkan unsur melawan hukum.
Sanksi Disiplin: Bagi PNS/Aparatur Negara, pengembalian uang tidak membebaskan mereka dari hukuman disiplin sedang hingga berat (pemecatan).
Kasus Khusus (Kecil): Dalam beberapa kasus dengan kerugian sangat kecil (misal: nominal receh), pelaku mungkin hanya dikenakan sanksi disiplin/etik jika diselesaikan melalui internal instansi, namun secara hukum normatif, potensi pidananya tetap ada.
Kesimpulan: Pengembalian uang pungli adalah tindakan etik yang baik, namun tidak menjadi alasan pembenar untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum pidana.
Praktik pungli di lingkungan pendidikan jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan berani melapor apabila menemukan indikasi serupa agar dunia pendidikan tetap bersih dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga integritas dalam pengelolaan pendidikan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan peserta didik maupun orangtua.
(Red)
