Bogor.swaradesaku.com. Marak nya kasus sengketa tanah, akibat penyerobotan tanah secara tidak sah tanpa bisa tersentuh hukum.masyarakat kita bertanya-tanya.kenapa perampasan alias penyerobotan lahan tidak pernah tuntas, padahal hal itu telah melangar hukum sebagaimana dalam pasal 385 KUHP .bahkan si penyerobot akan di kenakan sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
Ironisnya ada salah seorang oknum Kepala Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Berinisial AU diduga dengan terang -terangan melakukan penyerobotan lahan masyarakat seluas kurang lebih 500 meter persegi.lahan tersebut telah di jualnya kepada pihak pengembang perumahan tanpa menghiraukan derita masyarakat yang memiliki lahan tersebut.
Sikap licin yang di tunjukkan oknum Kepala Desa Cikahuripan itu membuat masyarakat tertindas, dan menilai sang Kepala Desa semena- mena dan sangat licin, padahal lahan itu milik saya sendiri yang di beli dari hasil keringat, ucap Jaka seorang warga, sambil menunjukkan bukti pembelian lahan tersebut kepada awak media.pada kamis ( 9/04/2026 ) pukul 12.15 WIB.
Lebih lanjut, Jaka mengatakan bahwa persoalan ini sudah pernah di tempuh jalur kekeluargaan, namun selalu gagal janji dan janji akan bertanggung jawab, sudah 7 bulan kita menunggu belum ada realisasi gant rugi dari oknum Kepala Desa Cikahuripan, demikian ungkapnya.
Tim awak media pada hari Jumat pagi 10 April 2026 mendatangi Kantor Desa Cikahuripan guna konfirmasi kepada Kepala Desa namun tidak ketemu.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepala Desa Cikahuripan.
(Tim/Red)
