Kobar.swaradesaku.com. Di pemberitaan yang lalu, diberitakan pihak BPN menyampaikan bahwa lahan yang dimohon oleh warga Desa Pangkalan Banteng dalam program Strategis Nasional PTSL bukan dalam area HGU PT PN lV Regional V Kebun Kumai melainkan masih dalam wilayah peta Desa Pangkalan Banteng.
Kades Rimadhan menyampaikan seperti yang diberitakan bahwa pihak Pemdes Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama warganya, dengan keterbatasan daya tetap optimis apa yang menjadi hak warga tetap di perjuangkan bersama – sama apalagi Sertifikat PTSL dan lahannya adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga yang notabene lahannya adalah garapan belukar turun – temurun bukan pada areal HGU PT. PN lV atau BUMN.
Singkat dan tegas pesan kalimat via WhatsApp Wakil Bupati (Wabup) Kobar ke awak media, Wabup Kobar menyampaikan ” Sebenarnya ini clear urusan BPN, kuncinya di BPN mas “, menanggapi maraknya pemberitaan.
Klarifikasi pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) melalui Kasi Intelnya Pandu Nugrahanto,SH yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Pidsus seperti yang diberitakan awak media jelas kalimat yang disampaikan bahwa ” Penyelidikan atau lidik tidak ada kaitannya dengan penyerahan (Distribusi) Sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Pangkalan Banteng dan mengenai hal adanya kasus Samsuri dalam dugaan perusakan sampai saat ini berkasnya belum diterima Kejaksaan dari pihak Polsek Pangkalan Banteng.
(Supianur 88)
