Bogor.swaradesaku.com. Pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 03 Bojonggede memicu polemik berkepanjangan. Tidak hanya menjadi sorotan publik, dampak dari pemberitaan tersebut kini merembet pada dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap wartawan serta adanya spam postingan berita di media sosial TikTok.
Sejumlah jurnalis yang terlibat dalam peliputan kasus ini mengaku mengalami tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, setelah berita tersebut dipublikasikan. Bentuk intimidasi yang dialami diduga berupa ancaman verbal, upaya pembungkaman, hingga tekanan agar berita diturunkan.
Selain itu, Redaksi swaradesaku mendapat telepon serta WhatsApp dari orang yang mengaku komite dan mengatakan, bahwa uang pungutan sudah dikembalikan ke wali murid dan minta video pemberitaan untuk di hapus.(25/3/26).
Redaksi menjawab, bahwa pemberitaan tidak bisa di hapus, melainkan membuat berita kembali dengan berita bantahan atau hak jawab dan klarifikasi.
Namun pada hari Kamis 2 Maret 2026 postingan berita akun tiktok swaradesaku ada yang spam (seolah pelanggaran, melanggar komunitas dan tidak bisa di tayangkan)
“Ini bukan lagi soal pemberitaan semata, tetapi sudah menyentuh pada kebebasan pers. Ketika wartawan diintimidasi dan ruang digital dilaporkan kemudian di spam, maka bukan hanya redaksi tetapi publik juga dirugikan”.
Dalam hal ini Kepala Sekolah SDN 03 Bojonggede juga harus bertanggung jawab, dan kami redaksi akan mengambil langkah hukum, ujar H.Yusup Pimpinan Umum media swaradesaku.
Praktisi hukum menilai, apabila benar terdapat unsur intimidasi terhadap wartawan, maka hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan.
Sementara itu, masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli di lingkungan sekolah tersebut, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang melakukan intimidasi maupun spam postingan di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Sekolah maupun instansi terkait mengenai dugaan pungli dan dinamika yang terjadi pasca pemberitaan tersebut. Situasi ini pun menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya menjaga transparansi di dunia pendidikan serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
(Red)
