• Jum. Apr 3rd, 2026

Ada Apa Dengan Oknum Penyidik Dan Penangkap Polres Metro Jakarta Barat Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jakarta.swaradesaku.com.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melalui Jaksa Penuntut Umum, tidak mampu menghadirkan saksi polisi penyidik dan Penangkap dalam persidangan pada Kamis 2/4/2026.

Sidang kali ini hanya dihadiri saksi ahli.

Tiga kali sudah saksi polisi Polres Metro Jakarta Barat tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa keterangan yang jelas.

Lembaga Peradilan yang begitu mulia telah dilecehkan oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab atas kinerjanya sendiri, ada apa dengan mereka?

Aroma persekongkolan antara Ieda Rustifa Annisa dan oknum kepolisian patut diduga semakin jelas.

Hal ini diperjelas dengan ketidakhadiran saksi penyidik dan penangkap, dalam 3 kali panggilan sidang.

Diawali dengan penangkapan terdakwa JW, pada 28/11/2025 yang tidak dilengkapi surat perintah penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang-barang terdakwa pun tanpa surat perintah yang sah.

Semua bukti dilapangan jelas nyata dipaksakan dan dikriminalisasi, jelas kuasa hukum Yuspan Zalukhu saat pembacaan eksepsi disidang sebelumnya.

Pada sidang menghadirkan saksi pelapor IRA dan sidang saksi penangkap Briptu FI dan Briptu R. Semua keterangan saksi sangat tidak harmoni penuh keraguan.

Menurut keterangan “Saksi Ahli” (IM),setelah mempelajari isi dakwaan, semua yang disangkakan terhadap terdakwa perlu pembuktian yang mendasar, artinya dasar pasal “pencurian dan penggelapan” Yang disangkakan tidak kuat, terang IM.

Lebih lanjut IM menambahkan, sebenarnya Majelis sudah memahami ini, kita tinggal menunggu keputusan Hakim yang seadil-adilnya.

Semoga disidang berikut, Hakim dapat melihat kasus ini dengan hati nurani, harap kuasa hukum Yuspan Zalukhu, dihadapan Awak Media.

(Har)