Makassar.swaradesaku.com. Tim Patroli Presisi Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Satpol PP Kota Makassar berhasil melakukan razia serentak terhadap dua toko yang menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Makassar pada hari Sabtu (10/2) sekitar pukul 21.30 WITA. Operasi ini menghasilkan penyitaan total 3.200 botol miras berbagai jenis dan penangkapan dua orang tersangka.
Salah satu lokasi razia berada di Jalan Kandea, Kelurahan Biringkanaya, Kecamatan Biringkanaya, sementara lokasi kedua berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Kepala Seksi Pengendalian Barang Berbahaya dan Merek Hak Cipta (P2BMHC) Polrestabes Makassar, AKP. Rina Sari Dewi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan selama seminggu penuh.
“Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber masyarakat tentang adanya penjualan miras tanpa izin di kedua lokasi tersebut. Tim kami melakukan pengawasan secara tersembunyi untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melaksanakan razia,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar usai operasi.
Selain laporan masyarakat, pihak berwenang juga menemukan indikasi aktivitas mencurigakan melalui pantauan terhadap aliran barang yang masuk ke kedua toko. “Toko di Jalan Kandea misalnya, sering menerima pengiriman barang dalam kemasan tertutup rapat pada malam hari, yang menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan,” tambah Rina.
Di lokasi pertama di Jalan Kandea, petugas menemukan sebanyak 2.850 botol miras yang terdiri dari berbagai merek lokal seperti Ballo, serta merek impor seperti vodka, whisky, anggur, dan soju. Semua barang tersebut disimpan di belakang toko yang secara resmi menjual kebutuhan sehari-hari. Tersangka yang mengelola toko tersebut diidentifikasi dengan inisial AH (35 tahun), seorang warga Kelurahan Biringkanaya.
Sementara di lokasi kedua di Jalan Metro Tanjung Bunga, petugas menyita 350 botol miras tambahan beserta rak penyimpanan dan stiker label yang digunakan untuk menyamarkan produk ilegal sebagai barang resmi. Tersangka di lokasi ini adalah GWC (43 tahun), pemilik toko yang telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan.
“Kedua toko tidak memiliki Surat Izin Usaha Pengelolaan Minuman Keras (SIUP MK) yang sah dari Dinas Perdagangan Kota Makassar. Selain itu, tidak ada bukti izin edar dari pemerintah pusat untuk setiap jenis miras yang ditemukan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol. Ahmad Yani.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AH mengaku menerima pengiriman miras dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama samaran “Pak B”. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dia jual merupakan miras ilegal dan hanya melihat kesempatan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. “Saya tidak tahu ini melanggar hukum, saya hanya menerima pesanan dan menjualnya sesuai permintaan pelanggan,” ucap AH.
Sementara itu, terduga tersangka GWC mengaku telah mengetahui bahwa miras yang dia jual tidak memiliki izin, namun tetap melanjutkan karena permintaan dari pelanggan yang cukup tinggi. “Saya menyadari ini salah, tapi saya terpaksa karena ingin menambah penghasilan,” katanya.
Kepala Bidang Hukum Polrestabes Makassar, Dr. Hj. Nurhayati, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Keras Pasal 27 yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja memperdagangkan minuman keras tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Minuman Keras,” jelasnya.
Seluruh barang bukti yang disita akan melalui proses verifikasi dan dokumentasi oleh tim forensik sebelum dilakukan pemusnahan secara terbuka. Kepala Bagian Logistik dan Barang Bukti Polrestabes Makassar, AKP. Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa pemusnahan direncanakan akan dilakukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan di lokasi yang telah ditetapkan. “Kita akan mengundang perwakilan masyarakat, media massa, dan instansi terkait untuk menyaksikan proses pemusnahan agar transparan dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penertiban dan pencegahan terhadap peredaran miras ilegal di Makassar. “Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Makassar benar-benar bebas dari miras ilegal. Selain razia, kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras ilegal dan cara melaporkan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli miras dari sumber yang tidak jelas dan segera melaporkan setiap penjualan miras ilegal melalui nomor hotline Polrestabes Makassar yang dapat diakses 24 jam atau melalui aplikasi laporan masyarakat resmi yang telah diluncurkan.
Arifin – Sulsel
