• Sab. Jan 24th, 2026

Bekasi.swaradesaku.com. Masyarakat menyampaikan kepada tim media swaradesaku dengan maraknya peredaran obat -obatan keras golongan G dijual tanpa ada resep dari dokter, jenis tramadol dan excimer dikawasan Bantar Gebang kota Bekasi,

Hal tersebut kembali mencuat dan lebih mencengangkan, aktivitas ini dilakukan secara terang -terangan dengan modus toko kelontong yang berada di tengah permukiman padat penduduk dan tidak jauh dari kantor Polsek Bantar Gebang ironisnya sampai saat ini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Berdasarkan investigasi tim awak media pada Sabtu 24/01/2026 sekitar pukul 09.46 WIB ditemukan adanya praktik jual beli obat -obatan keras golongan G di Jalan Bantar Gebang, Kota Bekasi, beberapa nama disebut yang diduga menjadi pelaku utama di lapangan, antara lain ,”Ubay sebagai pemilik yang di kenal sebagai kordinator di lapangan dan di duga mengatur distribusi obat haram tersebut.

Tim investigasi mendapati sejumlah pembeli keluar -masuk lokasi dengan cepat membawa bungkusan kecil berisi obat keras yang di kenal masyarakat sebagai tramadol dua jenis obat yang sering di salah gunakan sebagai pengganti narkotika ringan.

Warga sekitar mengaku sudah lama resah dengan keberadaan tempat penjualan Obat keras tersebut bisa mempengaruhi anak -anak kami dan kami juga sudah tidak percaya lagi APH yang ada di wilayah setempat, ucapnya.

Beberapa warga beranggapan bahwa para pelaku seolah kebal hukum, karena bisnis haram itu berjalan lancar tanpa ada hambatan kalau orang biasa jual begitu pasti langsung di tangkap, akan tetapi yang ini di biarkan kayak nya ada yang melindungi, ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Peredaran obat keras Tanpa izin merupakan pelanggaran berat berdasarkan undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan .

Pasal 196

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp1 milyar.

Pasal 197

“Setiap orang yang mengedarkan tanpa izin dan Tanpa resep dokter di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Dengan demikian,praktik yang di lakukan oleh para pelaku tersebut sudah memenuhi unsur pidana berat dan seharusnya menjadi prioritas penindakan hukum oleh Polsek Bantar Gebang dan instansi terkait.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik

Apakah ada pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Kota Bekasi khusus nya di Polsek Bantar Gebang.?

Ketua umum MCBR menegaskan, bahwa aparat hukum diminta bertindak tegas untuk menangkap dan bersikap transparan serta profesional agar generasi anak bangsa tumbuh dengan sehat dan tidak tergantung dengan Obat-obatan keras, serta miras.

“Kalau Aparat Penegak Hukum diam dan tidak bertindak bisa muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran, hal ini bisa berbahaya karena menyangkut keselamatan generasi muda dan kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri,”tegas Ketua Umum MCBR.

Media memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan penegakan hukum Tanpa pandang bulu, termasuk bila ada indikasi kelengahan atau pembiaran dari penegak hukum, demikian pungkasnya.

@tembusan presiden Republik Indonesia

@kapolri
@divisi propam polri
@ka Polda metro jaya
@ka Polresta Bekasi
@dinas kesehatan kota Bekasi
@bpom
@badan narkotika nasional
@walikota Bekasi
@camat Bantar gebang
@dprd kota Bekasi
@kapolsek Bantar gebang
@satpol PP

(Tim/Red)