Sukamara.swaradesaku.com. Pekerjaan proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Jihing, yaitu akses jalan dari Desa Sekuningan Baru – Jihing tepatnya di jalan Tjilik Riwut menjadi sorotan warga dan awak media. Pasalnya, hingga kini proyek tersebut diduga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

Desa Jihing adalah berbatasan dengan Desa di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Ketapang, adalah salah satu Desa yang masih dalam wilayah Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pantauan di lokasi, aktivitas pengerjaan jalan terlihat berjalan seperti biasa dengan menggunakan alat berat dan sejumlah pekerja. Namun tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
Sejumlah warga setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek tersebut berasal dari instansi mana dan menggunakan anggaran apa. “Kami tidak tahu ini proyek dari dinas apa, nilainya berapa, dan siapa pelaksananya, karena tidak ada papan proyek,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kemudian awak media melalui pesan WhatsApp mengkonfirmasi Ali Suanto Kades Jihing menanyakan apakah pekerjaan tersebut dari CSR perusahaan, pekerjaan Desa dan atau pekerjaan Dinas PUPR Sukamara.(14/1/26)
Dalam balasannya via pesan WhatsApp Kades Jihing Ali Suanto menyampaikan, bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan Dinas PUPR.
Tidak dipasangnya papan proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Padahal, papan proyek merupakan sarana informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai proyek tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah dan instansi pengawas dapat menindaklanjuti temuan ini agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.
(Supianur88)
