Cirebon.swaradesaku.com. Kemacetan lalu lintas yang terjadi setiap hari di jalur Pasar Ciledug, Kabupaten Cirebon, dinilai sudah tidak dapat lagi ditoleransi. Persoalan ini bukan insidental, melainkan masalah rutin yang mencerminkan buruknya tata kelola parkir, lalu lintas jalan, serta aktivitas perdagangan di kawasan pasar.
Kondisi tersebut disebut sebagai akibat langsung dari pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon dan Dinas Perdagangan yang dinilai gagal menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu narasumber, R. Hamzaiya, S.Hum., menyampaikan bahwa sumber utama kemacetan berasal dari tidak tertatanya pengelolaan Pasar Ciledug. Menurutnya, pasar tersebut tidak didukung fasilitas parkir yang memadai dan layak.
Selain itu, kendaraan pengunjung bercampur dengan kendaraan angkut barang milik pedagang yang bebas berhenti serta melakukan bongkar muat di badan jalan tanpa pengaturan yang jelas.
“Situasi ini menyebabkan fungsi jalan hilang dan berubah menjadi area parkir liar sekaligus jalur distribusi barang yang tidak terkendali,” ungkap R. Hamzaiya, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Dishub Kabupaten Cirebon secara nyata dinilai gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di lokasi Pasar Ciledug, kata dia, hampir tidak ditemukan rambu lalu lintas yang memadai, marka parkir, pengaturan zona bongkar muat, maupun rekayasa lalu lintas yang serius.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan absennya peran Dishub dalam menjaga kelancaran, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan.
“Badan jalan tidak boleh dibiarkan menjadi tempat parkir liar dan lokasi bongkar muat bebas setiap hari. Ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan kegagalan Dishub dalam menjalankan undang-undang,” tegasnya.
Tak hanya Dishub, R. Hamzaiya juga mengkritik keras Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon yang dinilai lalai dalam mengelola Pasar Ciledug. Menurutnya, pasar sebagai fasilitas publik seharusnya dirancang dan dikelola secara tertib, termasuk dalam penyediaan lahan parkir serta pengaturan aktivitas pedagang.
Namun pada kenyataannya, pedagang justru dibiarkan memperluas lapak hingga ke bahu jalan, sehingga mempersempit ruang lalu lintas dan mengorbankan kepentingan umum.
Pembiaran penyempitan bahu jalan tersebut dinilai melanggar fungsi ruang milik jalan dan bertentangan dengan prinsip penataan ruang serta ketertiban umum.
R. Hamzaiya menilai lemahnya penegakan aturan mencerminkan ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
“Ini ironi. Aturan ada, kewenangan ada, tetapi tidak dijalankan. Masyarakat dipaksa menanggung kemacetan setiap hari, sementara dinas terkait seolah memilih diam,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama Dishub dan Dinas Perdagangan tidak segera melakukan penataan menyeluruh dan penertiban tegas, kemacetan di kawasan Pasar Ciledug akan terus berulang dan bahkan semakin parah.
Kondisi ini, menurutnya, telah mencerminkan kegagalan dalam tata kelola ruang publik serta lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak masyarakat atas jalan yang aman, tertib, dan lancar.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kemacetan Pasar Ciledug bukan lagi sekadar persoalan pasar, melainkan bukti nyata kegagalan Dishub dan Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,” pungkasnya.
( Ade Falah )
