• Sel. Des 16th, 2025

Dorong Kepastian Hukum, Gapembi Nilai UU MBG Mendesak Untuk Keberlanjutan Program Nasional

Jakarta.swaradesaku.com. Pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program berskala nasional tersebut. Keberadaan UU dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum, legitimasi yang kokoh, serta tata kelola yang lebih akuntabel dibandingkan jika hanya mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi), Alven Stony, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk Satu Tahun MBG dan Peran Polri di SPPG yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Alven, program MBG berpotensi menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu. Ia menilai pemenuhan asupan gizi yang memadai dapat membantu anak lebih fokus dalam belajar dan berdampak positif terhadap peningkatan prestasi akademik.

“Dengan asupan makan bergizi yang cukup, anak-anak dapat belajar dengan lebih optimal sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Selain itu, Alven menegaskan bahwa MBG juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi seimbang serta menurunkan angka stunting di Indonesia. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas implementasi dan pengawasan di lapangan agar tepat sasaran dan berjalan efektif.

Lebih lanjut, Alven menekankan bahwa UU MBG diperlukan untuk menjamin kualitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Kerangka hukum setingkat undang-undang dinilai penting untuk mengatasi persoalan tata kelola, mencegah potensi kebocoran anggaran, memastikan standar gizi, serta memberikan dasar hukum yang jelas terkait sanksi dan pembagian kewenangan lintas sektor.

“UU MBG juga diperlukan agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan tidak menimbulkan klaim ganda terhadap sumber pendanaan APBN,” kata Alven.

Ia menambahkan, kejelasan payung hukum akan mempertegas struktur pendanaan dan kewenangan program MBG, sekaligus memperkuat legitimasi negara dalam menjalankan program strategis demi mewujudkan Generasi Emas Indonesia.

Dalam forum yang sama, jurnalis senior Bambang Harymurti turut menyatakan dukungannya terhadap usulan perlunya UU MBG. Ia mencontohkan India sebagai role model, mengingat negara tersebut telah memiliki pengalaman panjang dalam mengimplementasikan program makan siang massal secara nasional selama beberapa dekade.

Menurut Bambang, pengalaman India menunjukkan bahwa keberadaan undang-undang khusus menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan, efektivitas, dan konsistensi pelaksanaan program makan bergizi bagi anak-anak di tingkat nasional.

Ia berharap diskusi publik tersebut dapat menjadi ruang pertukaran gagasan antar pemangku kepentingan untuk mengevaluasi satu tahun pelaksanaan MBG sekaligus merumuskan penguatan kebijakan ke depan, terutama dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas program.

(Har)