Cirebon.swaradesaku.com. Beredarnya Berita Klarifikasi permintaan maaf Ketua Paguyuban PKL Puja Tera Di salah satu media online yang di duga di tumpangi oleh oknum pahlawan bertopeng itu dirasa banyak kejanggalan.
Pasalnya pernyataan bentuk klarifikasi permintaan maaf tersebut, tanpa di hadiri sama sekali oleh insan pers yang kemarin itu telah memberitakan adanya pelecehan profesi wartawan yang di anggap Preman yang telah di lontarkan saudara Omo Selaku Ketua Paguyuban PKL Puja Tera itu.
Di Kutip Dari Salah Satu Media Online, tentang Permohonan maaf dan klarifikasi Ketua Paguyuban PKL Puja Tera, yang jelas Kami Duga adanya Pahlawan bertopeng dengan memberikan komentarnya sebagai berikut, “Ketua Umum Aliansi Forum Wartawan Gerak Cepat, ( L) dan wakil ketua (A) , menyambut baik klarifikasi yang disampaikan Ketua Pujatera Weru Kecamatan Weru Lor Kabupaten Cirebon.
“Kami mengapresiasi niat baik Ketua Paguyuban Pujatera weru Omo yang sudah hadir dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Bagi kami, yang terpenting adalah sikap kooperatif dan itikad baik untuk memperbaiki keadaan,-” ujar L dalam pemberitaan tersebut.
PWNII Cirebon pun menyikapi masalah yang sedang ramai ini, Sungguh Miris Adanya Oknum pahlawan bertopeng yang mengatasnamakan Wadah Wartawan Itu, Padahal Sudah Sangat jelas bahwa yang Menaikan Pemberitaan Atas hal pelecehan profesi Wartawan itu tidaklah ikut Tergabung Di Dalam Aliansi Forum Wartawan Gerak Cepat, Atas Hal Ini Pun Justru membuat gaduh insan pers Cirebon yang dirasa tidak ada undangan secara resmi terhadap para insan Pers khusus nya yang memberitakan Atas Hal Pelecehan Profesi wartawan.
Rully Selaku insan Pers dan Anggota Persatuan Wartawan Nasional Independen Indonesia ( PWNII) sangat Menyayangkan atas adanya oknum pahlawan kesiangan ini, yang sangat jelas hanya memanfaatkan Momen-momen seperti ini demi kepentingan pribadinya sendiri serta golongan dengan mengatasnamakan Wadah Para Wartawan Cirebon, Harusnya hal pelecehan terhadap profesi wartawan itu bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib atas tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang dilindungi secara Undang-Undang. Pungkasnya.
(Red)
