Lamandau.Kalteng.swaradesaku.com. Awak media via WhatsApp mengkonfirmasi kembali terkait proyek di lingkungan SMAN 2 Lamandau ke pihak Disdikbud Kabupaten Lamandau, Kadis H.Abdul Kohar, S.Pd., M.A.P dalam pesan WhatsApp nya menyampaikan ke awak media bahwa sekolah SMA itu ranah Provinsi, Dinas Pendidikan nggak bisa lagi melaksanakan kegiatan fisik untuk tingkat SLTA.(15/11/25).

Atas pemberitaan sebelumnya upaya surat konfirmasi tertulis yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah serta konfirmasi via WhatsApp ke pihak yang mungkin berkompeten dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, namun sampai saat ini belum ada informasi yang jelas yang didapatkan awak media.

“Patut diduga proyek pembangunan fasilitas sekolah SMAN 2 Lamandau Dikerjakan Oleh siluman Karena tidak ada informasi yang jelas tentang program pembangunan dan pelaksanaannya”.
Pentingnya Undang Undang keterbukaan informasi publik (KIP ) tentunya dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi dan pencegahan KKN, karena disisi lain UU KIP menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik atas kebijakan-kebijakan publik Pemerintah atau Badan Publik yang akan dilaksanakan di masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol
(Supianur88)
