• Rab. Nov 12th, 2025

Pembangunan Proyek Pasar Kroya Senilai Rp 67 Miliar Mangkrak Dan Rugikan Vendor Sehingga Picu Sorotan Publik

​Cilacap.swaradesaku.com. Proyek Pembangunan Pasar Kroya di Kabupaten Cilacap, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai rp.67 Miliar, kini menjadi sorotan tajam publik setelah mangkrak , Di Duga Lemahnya Pengawasan Dari Berbagai Pihak.

Kontraktor pelaksana, PT LINCE ROMAULI RAYA yang Berkedudukan di Jakarta, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan menelantarkan kewajiban pembayaran, sehingga merugikan sejumlah vendor lokal dan memicu kekecewaan masyarakat.

​Proyek yang diharapkan menjadi pusat pergerakan ekonomi masyarakat, kini terlihat lengang tanpa aktivitas, sehingga memantik dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

​Kekhawatiran masyarakat semakin memuncak setelah beredar rumor terhentinya proyek ini turut menyeret kerugian bagi para vendor.
Mereka menuntut haknya sebesar rp.12 Miliar yang hingga kini belum terbayarkan oleh PT Lince Romauli Raya.

​Guna mencari solusi dan keadilan, audiensi antara PT Lince Romauli Raya dengan para vendor, yang didampingi oleh organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Kabupaten Cilacap, sejatinya diagendakan hari ini, Rabu, 12 November 2025, bertempat di dalam Gedung Proyek Pasar Kroya yang mangkrak.

​Sayangnya, pihak PT Lince Romauli Raya dilaporkan mangkir dari pertemuan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketidakhadiranya ini memaksa para vendor dan GRIB Jaya menyampaikan keluhan mereka kepada beberapa awak media yang diundang.12/11/25

​Dalam pernyataannya, Ketua GRIB Jaya Kabupaten Cilacap, Gatot Aji Suseno, SH, membeberkan permasalahan krusial terkait mangkraknya pembangunan pasar Kroya berikut dengan perjuangan vendor dalam menuntut haknya.

“GRIB Jaya Kabupaten Cilacap telah mendampingi para vendor sejak September 2024 hingga saat ini, dengan telah melakukan berbagai upaya koordinasi baik dengan Satker, Bank Bukopin, BPKP Yogyakarta, hingga PT Lince sendiri, namun pembayaran tak kunjung terealisasi, “tegasnya.

Sementara Perwakilan vendor mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya mencari tahu kredibilitas manajemen PT Lince, dan menduga kontraktor tersebut hanyalah “spekulator” yang tidak memiliki dana maupun jaminan pelaksanaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Diduga ada upaya dari negara untuk menutupi pidana dari PT Lince, mengingat aroma Pidana dalam proyek pasar ini sangat luar biasa, termasuk pemalsuan dokumen,” ujar salah satu perwakilan vendor.

Mereka juga menyesalkan adanya penghianatan dari PT.Lince yang berani menanda-tangani kesanggupan atas sisa pembayaran sebagai tanggungan, tanpa setahu dan se-ijin vendor.

​Menututnya, permasalahan macetnya pembayaran dan mangkraknya pembangunan Proyek pasar kroya ini disebut sebagai kasus tunggal di Cilacap, bahkan se-Jawa Tengah, di mana dana yang seharusnya dibayarkan kepada vendor untuk pekerjaan mereka, justru ditahan karena PT Lince diduga tidak memiliki jaminan pelaksanaan, sehingga pembayaran rp.12 Miliar tertahan Tidak Jelas Kapan Penyelesaianya.

​Meskipun pembangunan Proyek Pasar Kroya, baru mencapai 49%, namun Gatot Aji Suseno menegaskan bahwa polemik ini adalah momentum untuk mengungkap kebusukan dari kontraktor berikut lemahnya pengawasan dari pejabat terkait hingga kerugian rp.12 Miliar yang menimpa banyak pihak, termasuk para pekerja belum terbayarkan.

​Tatkala dipertanyakan langkah apa yang akan ditempuh dalam membantu menyelesaikan polemik pembangunan pasar Kroya, Gatot Aji secara tegas memaparkan bahwa Pembayaran dan pembangunan pasar kroya harus tetap dilanjutkan hingga selesai.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, termasuk Novita ( DPR RI – Selaku pembawa aspirasi proyek ini), dengan menindaklanjuti kasus ini ke Dirjen PU terkait, serta memastikan agar negara bertanggung jawab, sesuai arahan dari BPKP Yogyakarta, demi penyelesaian masalah dan kelanjutan pembangunan Proyek Pasar Kroya.

​”Pasar itu merupakan pusat layanan publik, sehingga jangan sampai dalam renovasinya justru hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat luas,” pungkas Gatot Aji Suseno.



Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, PT Lince Romauli Raya belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut , Di Harapkan Pemerintah Pusat , Pemrov Jawa Tengah Serta Pemda Cilacap Segera Koordinasi Kepada Pejabat Terkait Agar Permasalahan Proyek Pasar Kroya Segera Dapat Di Selesaikan , Pungkas nya .

Sumber : Suliiyo/Mbah Wasis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *